Penghasilan Resmi Ratusan Juta, Dhana Tetap Terima Sogokan
Senin, 02 Juli 2012 – 19:19 WIB

Dhana Widyatmika di ruang tunggu terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/7). Foto : Arundono W/JPNN
Sedangkan sejumlah tindakan korupsi yang dilakukan Dhana di antaranya menerima uang gratifikasi sebesar Rp 2,75 miliar. Imbalan ini ia dapatkan karena membantu tim pemeriksa pajak mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh PT Mutiara Virgo. Awalnya ia mendapat dana yang dijanjikan oleh Herly Isdiharsono melalui saksi Liana Apriani dan Veemy Solichin dengan total Rp 3,4 miliar.
Dhana juga terlibat dugaan korupsi terkait penyelesaian masalah Pajak Kurang Bayar PT Kornet Trans Utama Tahun Pajak 2002. JPU menyebut ia bersama rekannya Firman dan Salman Maghfiron telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 967.116.443,- ditambah bunga sebesar Rp 241.677.040.
Mereka menggunakan data eksternal pajak yang tidak valid untuk PT Kornet Trans Utama. Akibatnya, negara yang harus membayar kompensasi kepada perusahaan tersebut. (flo/jpnn)
JAKARTA - Dhana Widyatmika, terdakwa kasus korupsi pajak dan tindak pidana pencucian uang ternyata memiliki penghasilan total hingga Rp 129 juta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun