Penghasilan Rp 1,3 Juta Wajib Bayar Pajak
UMKM Dapat Diskon 50 Persen
Minggu, 13 Juli 2008 – 12:09 WIB
JAKARTA – Setelah melalui pembahasan yang panjang, pemerintah dan DPR akhirnya merampungkan RUU Pajak Penghasilan (PPh). Panitia Kerja (Panja) RUU PPh menyelesaikan lima poin krusial yang selama ini menjadi perdebatan. Dengan begitu, amandemen undang-undang tersebut bisa disahkan dalam masa sidang parlemen saat ini. Anggota Panja RUU PPh Dradjad Hari Wibowo mengatakan, Panja sudah memutuskan besaran PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) sebesar Rp 15,840 juta per tahun. Angka itu sesuai dengan usul pemerintah. Sementara tambahan PTKP untuk istri atau suami dan anak masing-masing Rp 1,320 juta per tahun. Usul pemerintah yang Rp 15,840 juta setahun sebenarnya sudah lebih tinggi dari yang berlaku saat ini Rp 13,2 juta setahun. Makin tinggi PTKP, makin sedikit lapisan penghasilan masyarakat yang wajib membayar pajak. Poin krusial lain yang disepakati adalah diskon pajak bagi WP Badan berstatus UMKM. ’’Fasilitas itu merupakan insentif yang diberikan terhadap UMKM dengan catatan dia berbadan hukum. Tapi, jika UMKM tersebut tidak berbadan hukum, dia menjadi WP Orang Pribadi dengan tarif pajak progresif,’’ kata Dradjad.
Melalui PTKP ini, setiap WP berstatus bujangan yang berpenghasilan di atas Rp 1,320 juta sebulan sudah harus membayar pajak. Pembahasan PTKP tergolong alot, karena menyangkut lapisan WP yang harus membayar pajak. Sebelum diambil keputusan, FPDIP sempat bersikukuh memasang angka Rp 2 juta per bulan atau Rp 24 juta setahun.
Baca Juga:
Dradjad mengatakan, bagi WP Badan dalam negeri dengan peredaran usaha hingga Rp 50 miliar setahun, diberi fasilitas berupa tarif PPh 50 persen dari tarif normal. ’’Itu untuk peredaran usaha serendah-rendahnya Rp 4,8 miliar. Besarnya peredaran usaha terendah ini dapat dinaikkan dengan Permenkeu,’’ kata Dradjad (12/7).
Seperti diputuskan sebelumnya, tarif normal PPh WP Badan untuk 2009 diturunkan dari 30 persen menjadi 28 persen, dan 25 persen pada 2010. Dradjad mengilustrasikan, ada WP Badan dalam negeri yang punya omzet Rp 5 miliar dengan keuntungan bersih 10 persen atau Rp 500 juta. Dengan diskon tarif, terhadap penghasilan yang Rp 480 juta, dikenakan tarif PPh 14 persen. Lalu sisanya yang Rp 20 juta, dikenakan tarif normal 28 persen.
Baca Juga:
UMKM memperoleh penurunan pembayaran pajak yang besar dengan pemotongan tarif. Dengan simulasi terhadap UMKM yang berbadan hukum beromzet Rp 5 miliar dan untung 10 persen, jika tanpa fasilitas tarif pajak diskon 50 persen harus membayar PPh Rp 140 juta. Dengan fasilitas diskon, PPh yang harus dibayar Rp 72,8 juta. ’’Jika UMKM tadi tidak berbadan hukum, PPh-nya Rp 95 juta.’’
JAKARTA – Setelah melalui pembahasan yang panjang, pemerintah dan DPR akhirnya merampungkan RUU Pajak Penghasilan (PPh). Panitia Kerja (Panja)
BERITA TERKAIT
- Pengguna Layanan Ferizy Tembus 2,59 Juta, ASDP Terus Genjot Digitalisasi E-Ticketing
- Wondr by BNI Bidik Generasi Muda, DPK BNI Diprediksi Tembus Lebih dari Rp900 Triliun
- Lewat Cara Ini, Daewoong Kembangkan Talenta Muda di Indonesia
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Seusai Hadiri KTT APEC, Menko Airlangga Lanjut Dampingi Presiden Prabowo ke Brasil