Penghasilan Rp 1,3 Juta Wajib Bayar Pajak
UMKM Dapat Diskon 50 Persen
Minggu, 13 Juli 2008 – 12:09 WIB
Panja juga menyepakati pengenaan tarif 5 persen lebih rendah dari tarif pajak normal. Syaratnya, minimal 40 persen saham yang disetor diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ada pula syarat lain yang ditetapkan kemudian dalam peraturan pemerintah (PP). Kesepakatan berikutnya, zakat dan sumbangan wajib keagamaan yang diterima badan atau lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan lainnya yang dibentuk atau disahkan pemerintah tidak termasuk Objek Pajak atau bebas pajak. ’’WP yang memberikan zakat atau sumbangan keagamaan dapat mengurangkan dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang diatur lebih lanjut dengan PP,’’ katanya. Kesepakatan berikutnya mengatur beberapa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang selama ini berada di luar sistem, dapat dimasukkan ke dalam sistem perpajakan melalui PP.
Baca Juga:
’’Ini dapat meningkatkan transparansi dan mengurangi manipulasi seperti dalam sektor migas. Misalnya dalam cost recovery,’’ beber Dradjad. Keseluruhan RUU PPh kini tinggal dibahas Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi yang akan merapikan rumusan bahasa dan menyeragamkan rumusan. (sof/oki)
JAKARTA – Setelah melalui pembahasan yang panjang, pemerintah dan DPR akhirnya merampungkan RUU Pajak Penghasilan (PPh). Panitia Kerja (Panja)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Startup Ini Catat Pertumbuhan Positif di Kuartal III 2024
- PNM Peduli Kirim Bantuan Air Minum untuk Atasi Kekeringan di Gili Ketapang
- Asia School of Business Siap Cetak Calon Pemimpin Bisnis Indonesia
- Airlangga & Delegasi Canada-ASEAN CABC Sepakat Perkuat Kerja Sama Ekonomi
- Pimpin Integrasi Jaringan ATM Terbesar di RI, Dirut Jalin Masuk Top 100 CEO Nasional 2024
- Menko Airlangga Dukung Penguatan Kerja Sama Ekonomi RI-Kanada di Berbagai Sektor Prioritas