Penghasilan Rp70 Ribu, Sebagian untuk Nyabu
Jumat, 08 April 2011 – 09:22 WIB
LHOKSUKON – Jerat narkoba mengantar Hazaraton (31) ke dalam dinginnya sel tahanan. Pemuda asal Desa Merbo, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara ini diciduk lantaran mengantongi sabu-sabu.
Pengakuan tersangka yang berprofesi sebagai pedagang kursi keliling tersebut, ia cuma sebagai pecandu saja. Penangkapan pada Kamis (7/4) pagi pukul 09.00 WIB, dibenarkan oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Farid BE, melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu M Ridwan.
“Kita bukan berniat mencari tersangka sabu, namun saat digeledah ada temuan barang haram dan alat hisap di saku celana Hazaraton,” ujar Kapolsek. Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,12 gram. Ditambah dua pipa kaca, dan pipet plastic 12 buah, bersama satu gunting serta uang tunai Rp200 ribu.
“Penghasilan saya sehari dari kerja menjual kursi rata-rata Rp70ribu. Sebagian uang saya beli sabu, sisanya untuk kebutuhan dapur rumah tangga. Demi tuhan saya tidak ada niat jadi bandar atau pemakai selamanya,” ujar tersangka menyesal.(sjm)
LHOKSUKON – Jerat narkoba mengantar Hazaraton (31) ke dalam dinginnya sel tahanan. Pemuda asal Desa Merbo, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Satu Keluarga Coba Bunuh Diri Gegara Pinjol, Ada yang Selamat
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Selesai Video Call, Pemuda Asal Lombok Ditikam Rekannya di Malaysia