Penghentian Ekspor Rotan Berlaku Desember
Jumat, 04 November 2011 – 20:54 WIB
Ia juga mengatakan, apabila nantinya rotan tersebut dalam suatu waktu tidak dapat diserap oleh indsustri dalam negeri karena stok yang cukup, maka dapat ditampung terlebih dahulu di gudang. “Dan petani dapat menerima dana dari perbankan. Sedang barang yang ada di gudang tetap merupakan barang milik para petani. Jadi pada suatu saat ada pembeli yang mengambil barang tersebut, barulah si petani melunasinya,” lanjut Parman.
Baca Juga:
Dengan adanya kebijakan ini, para pengusaha rotan di daerah diharapkan tidak perlu khawatir. “Menteri Perdagangan saya kira sudah jelas. Kami selaku pelaksana akan mempersiapkan sebaik mungkin agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik,” pungkas Ardiansyah Parman. (fad/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah memastikan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang penghentian ekspor bahan baku berupa rotan akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024
- Kementerian BUMN Setorkan Dividen ke Negara Rp 85,5 Triliun, Optimistis Meningkat 2025
- Pertamina Temukan Sumur MNK, Peneliti: Bagus, Ini Upaya untuk Tingkatkan Produksi