Penghentian Kasus Rhoma Suburkan Politik SARA
Senin, 13 Agustus 2012 – 21:40 WIB
JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengecam penghentian pengusutan kasus ceramah SARA Rhoma Irama oleh Panwaslu DKI. Manajer Pemantauan JPPR, Masykurudin Hafidz mengatakan bahwa keputusan Panwaslu DKI itu menjadi preseden buruk dalam pengawasan pemilu. Padahal, menurut Masykurudin, sebaiknya kasus Rhoma tetap diteruskan ke Sentra Gakkumdu dan Kepolisian. Langkah ini dalam rangka menghasilkan keterangan dan klarifikasi yang tuntas.
"JPPR memandang penghentian kasus ini menjadi preseden buruk bagi kerja-kerja pengawasan karena terkesan lembaga pengawas kurang berani menyelesaikan secara tuntas kasus ini apalagi meneruskannya ke pihak yang berwenang," kata Masykurudin kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/8).
Panwaslu DKI memutuskan bahwa kasus Rhoma tidak memenuhi unsur kumulatif pelanggaran kampanye. Antara lain unsur dilakukan oleh tim pasangan calon, penyampaian visi dan misi, mengajak untuk memilih pasangan tertentu dan menggunakan atribut kampanye.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengecam penghentian pengusutan kasus ceramah SARA Rhoma Irama oleh Panwaslu DKI. Manajer
BERITA TERKAIT
- Anies Siapkan Tim Sinkronisasi untuk Sesuaikan Program APBD DKI
- Resmi! Anies-Sandi Sebagai Gubernur dan Wagub DKI Terpilih
- Terimalah...Permohonan Maaf dari Sandiaga Uno
- Ahok-Djarot Absen Dalam Penetapan Anies-Sandi Sebagai Pemenang
- Massa Aksi 55 Siap Terima Apa pun Putusan Majelis Hakim
- Anies-Sandi Hadir, Ahok-Djarot Absen