Penghentian Kasus Tidak Haram
Soal Pemeriksaan Pimpinan KPK Kasus Masaro
Senin, 14 September 2009 – 15:22 WIB
![Penghentian Kasus Tidak Haram](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Penghentian Kasus Tidak Haram
JAKARTA- Permintaan penghentian pemanggilan terhadap pimpinan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) oleh penyidik Polri terkait kasus Masaro ditanggapi Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kapuspen Kejagung), Jasman Panjaitan. Tindakan itu bisa saja dilakukan karena dimungkinkan oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Ini produk hukum, penyelesaian kasus dan bukan sesuatu yang haram. Dan ternyata sudah dikumpulkan bukti-bukti dan tidak terang, ya dihentikan dong," kata Jasman kepada wartawan di ruang kerjanya di Kejagung, Jakarta (14/9).
Namun, pihaknya tidak sependapat jika penyidikan dihentikan agar KPK bisa lebih fokus pada pengusutan skandal Bank Century senilai Rp6,76 triliun. "Alasannya itu saya tidak sependapat," ucapnya.
Baca Juga:
Dalam KUHAP menurut Jasman, serangkaian tindakan penyidikan itu adalah serangkaian tindakan penyidik mengumpulkan bukti-bukti, membuat terang perkara, guna menemukan tersangkanya.
Baca Juga:
JAKARTA- Permintaan penghentian pemanggilan terhadap pimpinan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) oleh penyidik Polri terkait kasus Masaro ditanggapi
BERITA TERKAIT
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan
- Brantas Abipraya Rampungkan Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Papua
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat
- Jasaraharja Putera Catatkan Kinerja Positif, Pendapatan Premi & Laba Meningkat pada 2024
- Istana: Daripada Berutang, Lebih Baik Efisiensi
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law