Penghentian Kasus Tidak Haram
Soal Pemeriksaan Pimpinan KPK Kasus Masaro
Senin, 14 September 2009 – 15:22 WIB
JAKARTA- Permintaan penghentian pemanggilan terhadap pimpinan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) oleh penyidik Polri terkait kasus Masaro ditanggapi Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kapuspen Kejagung), Jasman Panjaitan. Tindakan itu bisa saja dilakukan karena dimungkinkan oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Ini produk hukum, penyelesaian kasus dan bukan sesuatu yang haram. Dan ternyata sudah dikumpulkan bukti-bukti dan tidak terang, ya dihentikan dong," kata Jasman kepada wartawan di ruang kerjanya di Kejagung, Jakarta (14/9).
Namun, pihaknya tidak sependapat jika penyidikan dihentikan agar KPK bisa lebih fokus pada pengusutan skandal Bank Century senilai Rp6,76 triliun. "Alasannya itu saya tidak sependapat," ucapnya.
Baca Juga:
Dalam KUHAP menurut Jasman, serangkaian tindakan penyidikan itu adalah serangkaian tindakan penyidik mengumpulkan bukti-bukti, membuat terang perkara, guna menemukan tersangkanya.
Baca Juga:
JAKARTA- Permintaan penghentian pemanggilan terhadap pimpinan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) oleh penyidik Polri terkait kasus Masaro ditanggapi
BERITA TERKAIT
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Bond Holders Mengajukan Hak Tagihnya pada Kepailitan Sritex
- Perkumpulan Rabithah Melayu Banjar: Kiai Syarbani Haira Bukan Pengangguran
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler