Penghentian Kasus Tidak Haram

Soal Pemeriksaan Pimpinan KPK Kasus Masaro

Penghentian Kasus Tidak Haram
Penghentian Kasus Tidak Haram
Karena itu kata dia, keliru jika sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, tersangka diketahui setelah melakukan penyidikan. "Pak Marwan tidak berkapasitas menyebutkan ada tersangka, terlapor iya " jawabnya.

Jasman juga membantah pernyataan Jampindus, Marwan Effendi dengan menyebut nama tersangka dengan inisial C dalam kasus Masaro. "Menurut saya, beliau (Marwan Effendi red) tidak pernah menyebut nama tersangka karena bukan kami yang menentukan," katanya.(awa/JPNN)

JAKARTA- Permintaan penghentian pemanggilan terhadap pimpinan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) oleh penyidik Polri terkait kasus Masaro ditanggapi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News