Penghentian Kasus Tidak Haram
Soal Pemeriksaan Pimpinan KPK Kasus Masaro
Senin, 14 September 2009 – 15:22 WIB

Penghentian Kasus Tidak Haram
Karena itu kata dia, keliru jika sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, tersangka diketahui setelah melakukan penyidikan. "Pak Marwan tidak berkapasitas menyebutkan ada tersangka, terlapor iya " jawabnya.
Baca Juga:
Jasman juga membantah pernyataan Jampindus, Marwan Effendi dengan menyebut nama tersangka dengan inisial C dalam kasus Masaro. "Menurut saya, beliau (Marwan Effendi red) tidak pernah menyebut nama tersangka karena bukan kami yang menentukan," katanya.(awa/JPNN)
JAKARTA- Permintaan penghentian pemanggilan terhadap pimpinan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) oleh penyidik Polri terkait kasus Masaro ditanggapi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi