Penghentian Kasus Tidak Haram
Soal Pemeriksaan Pimpinan KPK Kasus Masaro
Senin, 14 September 2009 – 15:22 WIB
Karena itu kata dia, keliru jika sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, tersangka diketahui setelah melakukan penyidikan. "Pak Marwan tidak berkapasitas menyebutkan ada tersangka, terlapor iya " jawabnya.
Baca Juga:
Jasman juga membantah pernyataan Jampindus, Marwan Effendi dengan menyebut nama tersangka dengan inisial C dalam kasus Masaro. "Menurut saya, beliau (Marwan Effendi red) tidak pernah menyebut nama tersangka karena bukan kami yang menentukan," katanya.(awa/JPNN)
JAKARTA- Permintaan penghentian pemanggilan terhadap pimpinan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) oleh penyidik Polri terkait kasus Masaro ditanggapi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?