Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike

Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda saat dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) di ruang Komisi V DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025). Foto: Humas DPR RI

Bahkan dari laporan TPP, lanjut Huda ada respondensi antara KPU dan Kemendes PDT yang menegaskan jika tidak ada masalah jika pendamping desa maju sebagai Caleg dalam Pemilu 2024. Menurutnya hal itu membuat TPP merasa tidak ada beban saat maju menjadi Caleg.

“Lalu, tiba-tiba sekarang mereka dipersoalkan bahkan diberhentinkan gara-gara mereka nyaleg. Padahal mayoritas mereka adalah TPP dengan masa kerja dan pengalaman panjang yang ingin memajukan desa-desa dampingan mereka dengan menjadi anggota legislatif,” katanya.

Huda menegaskan jika TPP maju sebagai Caleg tidak hanya didominasi salah satu partai politik.

Dari laporan Pertepedesia, TPP yang maju Caleg berasal dari lintas partai seperti PDI Perjuangan, PKB, Golkar, hingga Gerindra.

“Memang dari lintas partai karena selama ini TPP yang maju caleg pada Pemilu memang tidak ada persoalan,” katanya.

Politikus PKB ini meminta agar pengelolaan jasa profesional seperti pendamping desa di Kemendes PDT, pendamping keluarga harapan di Kemensos maupun penyuluh koperasi di Kementerian Koperasi dan UKM benar-benar dikelola secara profesional.

Salah satunya dengan memastikan KPI dan kejelasan tujuan dikontraknya para pendamping profesional.

“Kami akan mendukung sepenuhnya langkah-langkah para TPP yang terkena PHK baik secara politik maupun hukum,” pungkasnya.(fri/jpnn)

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menilai pengelolaan tenaga pendamping profesional di Kementerian/Lembaga (K/L) termasuk Kemendes PDT harus jelas.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News