Penghina Indonesia Sudah Tersangka
Jumat, 23 April 2010 – 15:38 WIB
JAKARTA- Sebanyak 39 warga negara India, menjalani pemeriksaan terkait kerusuhan yang terjadi kerusuhan di PT WNA (Dry Dock Work) di Tanjung Ucang, Batam, Kepulauan Riau. Dari jumlah itu seorang warga India bernama Prabahara (27) telah ditetapkan sebagai tersangka. :TERKAIT ''(ini) menimbulkan kemarahan sekitar 5000 karyawan dan mereka melakukan pengerusakan terhadap 38 unit mobil, merusak kantor perusahaan dan mess karyawan,'' tambahnya. Sementara sembilan orang menderita luka kini dirawat di Rumah Sakit Awal Bros dan RS UD Batam. Mereka adalah lima warga India bernama Barahara, Verendra Kumar, Biju, Arumugan dan Mediawanur.
''Telah ditetapkan seorang tersangka,'' ujar, Wakadiv Humas Polri Brigjenpol Zainuri Lubis di Mabes Polri, Jumat (23/4) siang. Prabahara dikenakan tersangka atas sangkaan pasal 156 KUHP tentang penghinaan. Prabahara diduga menyebut kata Indonesian Stupid (orang Indonesia bodoh) pada pekerja asal Indonesia.
Baca Juga:
Ucapan inilah yang kemudian menyulut kerusuhan antara ribuan pekerja dengan pihak manajemen yang berujung pada pengerusakan dan menyebabkan sejumlah korban luka-luka.
Baca Juga:
JAKARTA- Sebanyak 39 warga negara India, menjalani pemeriksaan terkait kerusuhan yang terjadi kerusuhan di PT WNA (Dry Dock Work) di Tanjung Ucang,
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
- Ribuan Jemaah Tabligh Akbar Mendoakan RDPS Menang di Pilkada Palembang
- Pj Gubernur Sumut Dukung Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan Hingga ke Desa
- Toyota HiAce Hantam Truk Hino di Tol Pekanbaru-Dumai, 5 Orang Luka-Luka
- Antisipasi Kenaikan Kasus DBD, Dinkes Sumsel Akan Sebar Larvasida ke Kabupaten Kota
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!