Penghina Indonesia Sudah Tersangka
Jumat, 23 April 2010 – 15:38 WIB

Penghina Indonesia Sudah Tersangka
JAKARTA- Sebanyak 39 warga negara India, menjalani pemeriksaan terkait kerusuhan yang terjadi kerusuhan di PT WNA (Dry Dock Work) di Tanjung Ucang, Batam, Kepulauan Riau. Dari jumlah itu seorang warga India bernama Prabahara (27) telah ditetapkan sebagai tersangka. :TERKAIT ''(ini) menimbulkan kemarahan sekitar 5000 karyawan dan mereka melakukan pengerusakan terhadap 38 unit mobil, merusak kantor perusahaan dan mess karyawan,'' tambahnya. Sementara sembilan orang menderita luka kini dirawat di Rumah Sakit Awal Bros dan RS UD Batam. Mereka adalah lima warga India bernama Barahara, Verendra Kumar, Biju, Arumugan dan Mediawanur.
''Telah ditetapkan seorang tersangka,'' ujar, Wakadiv Humas Polri Brigjenpol Zainuri Lubis di Mabes Polri, Jumat (23/4) siang. Prabahara dikenakan tersangka atas sangkaan pasal 156 KUHP tentang penghinaan. Prabahara diduga menyebut kata Indonesian Stupid (orang Indonesia bodoh) pada pekerja asal Indonesia.
Baca Juga:
Ucapan inilah yang kemudian menyulut kerusuhan antara ribuan pekerja dengan pihak manajemen yang berujung pada pengerusakan dan menyebabkan sejumlah korban luka-luka.
Baca Juga:
JAKARTA- Sebanyak 39 warga negara India, menjalani pemeriksaan terkait kerusuhan yang terjadi kerusuhan di PT WNA (Dry Dock Work) di Tanjung Ucang,
BERITA TERKAIT
- Tolong Diingat! Jembatan Ampera akan Ditutup Mulai Jam 5 Pagi untuk Salat Idulfitri
- Tinjau Pospam Siak, Irjen Herry: Pelayanan Kepada Masyarakat Harus Magnum Opus
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- H-2 Lebaran, Jalan Provinsi Riau Masih Rusak Parah
- Wagub Sumsel Cik Ujang Lepas Keberangkatan 880 Penumpang Bus Mudik Gratis, Ini Pesannya
- Polres Banyuasin Pukul Mundur Kendaraan yang Melawan Arus di Jalintim