Penghina Islam Banding ke MA

Penghina Islam Banding ke MA
Penghina Islam Banding ke MA
DEN HAAG - Politikus sayap kanan Belanda (far-right) Geert Wilders mengajukan banding atas putusan Pengadilan Banding Amsterdam yang memvonisnya bersalah. Kemarin (3/2), dia mengaku sudah menunjuk tim advokasi terbaik Negeri Kincir Angin itu untuk memperjuangkan haknya di hadapan Mahkamah Agung.

"Saya akan segera memasukkan permohonan ke MA supaya mereka membatalkan keputusan Pengadilan Banding Amsterdam bulan lalu," tulis pria 45 tahun itu dalam situs Partai Partai Kebebasan Belanda (PVV), seperti dilansir Agence France Presse kemarin (3/2). Vonis sebelumnya menyatakan Wilders bersalah karena telah melayangkan sejumlah komentar anti-Muslim ke publik. Apalagi, dia membandingkan Islam dengan Nazi.

Film Fitna yang dia produksi lantas dipublikasikan lewat You Tube itu juga sarat statemen anti-Muslim. Gelombang kritik terus mengalir dari negara-negara muslim ke pemerintah Belanda. Terutama, dari Afghanistan, Indonesia, Iran dan Pakistan. Bahkan, Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon menyebut film berdurasi 17 menit itu keterlaluan dan sangat tidak Islami.

Juni lalu, kejaksaan menyatakan bahwa Fitna tidak akan membuat Wilders semakin bersalah. Sebab, film kontroversial itu tidak mampu menambah jumlah hukuman yang dijatuhkan pada tokoh radikal tersebut. Mereka juga menepis anggapan bahwa pencetus larangan Alquran di Belanda itu dengan sengaja memantik perdebatan publik lewat sikap anti-muslimnya. (hep)

DEN HAAG - Politikus sayap kanan Belanda (far-right) Geert Wilders mengajukan banding atas putusan Pengadilan Banding Amsterdam yang memvonisnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News