Penghina Jogja Sebut Jaksa Salah Menuntut Orang
jpnn.com - JOGJA – Florence Sihombing meminta kepada majelis hakim yang me-angani perkaranya agar menolak seluruh tuntutan jaksa dan mengembalikan barang bukti berupa handphone kepada dirinya. Permintaan itu disampaikan Flo, sapaan akrab Florence Sihombing, saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Senin (23/3)
“Kami minta barang bukti berupa handphone dikembalikan dan membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Flo, saat membacakan pembelaan dalam sidang yang diketuai Bambang Sunanto SH dilansir Radar Jogja (Grup JPNN.com), Selasa (24/3).
Flo merupakan tersangka pelanggaran UU ITE atas statusnya di Path yang menghina dan menghujat warga Jogja. Sidang dimulai pukul 15.15 dan berakhir 15.30. Saat membacakan pembelaan, mahasiswi S2 Kenotariatan UGM ini tidak didampingi penasehat hukum.
Flo menilai, jaksa salah menuntut orang. Seharusnya jaksa menyeret empat orang yang diduga menyebarkan status yang ditulisnya di Path tersebut.
“Merekalah yang dengan sengaja mendistribusikan status tersebut,” beber Flo.
Usai mendengarkan pembelaan itu, kemudian majelis hakim meminta jaksa segara menyiapkan tanggapan atas pembelaaan yang disampaikan Florence.
“Besok Selasa sidang pembacaan replik,” kata Bambang.
Sebelumnya, Jaksa RR Rahayu menuntut Flo selama enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan. Florence diang-gap terbukti bersalah menyebarkan status yang berisi menghina Kota Jogja pada akun Parth pribadinya pada Agustus 2014.
JOGJA – Florence Sihombing meminta kepada majelis hakim yang me-angani perkaranya agar menolak seluruh tuntutan jaksa dan mengembalikan barang
- Polda Riau Datang, Pengedar Narkoba Lompat dari Lantai 2
- Seorang Anak Hilang Terseret Arus Sungai di Flotim, Tim SAR Lakukan Pencarian
- Perusahaan Nikel Membekali Siswa SMA dengan Pelatihan Penambangan
- 3 Pria Mengaku Wartawan Cegat Mobil Paket di Pelalawan
- Harga LPG 3 Kg di Daerah Ini Mencapai Rp 28.000
- Cuaca Ekstrem, ASDP Kupang Tunda Lagi Keberangkatan Sejumlah Rute Pelayaran