Penghina Jogja Terancam Enam Tahun Penjara

Dalam persidangan, majelis hakim sempat mengingatkan Flo agar tidak menyalahgunakan kelonggaran karena tidak ditahan. Misalnya untuk kegiatan negatif, termasuk berupaya melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan tidak kooperatif mengikuti agenda persidangan selanjutnya.
“Saudara harus tetap kooperatif. Pada sidang lanjutan harus hadir. Jangan disalahgunakan, nanti ada konsekuensi yuridisnya,” ujar hakim Bambang Sunanto mengingatkan.
Kepada wartawan, Flo mengeluh mengenai nasib yang menimpa-nya. Pusat Konsultasi dan Ban-tuan Hukum (PKBH) UGM yang sempat mendampingi saat proses penyidikan, mengundurkan diri dari penasihat hukumnya.
“Tapi tadi ada orang UGM dan Fakultas Hukum memberi semangat untuk menjalani sidang hari ini,” ungkap Flo. (mar/laz/ong)
JOGJA – Tersangka kasus penghinaan melalui akun media sosial Path, Florence Sihombing, kemarin (12/11) menjalani sidang perdana di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter