Penghina Jogja Terancam Enam Tahun Penjara
Dalam persidangan, majelis hakim sempat mengingatkan Flo agar tidak menyalahgunakan kelonggaran karena tidak ditahan. Misalnya untuk kegiatan negatif, termasuk berupaya melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan tidak kooperatif mengikuti agenda persidangan selanjutnya.
“Saudara harus tetap kooperatif. Pada sidang lanjutan harus hadir. Jangan disalahgunakan, nanti ada konsekuensi yuridisnya,” ujar hakim Bambang Sunanto mengingatkan.
Kepada wartawan, Flo mengeluh mengenai nasib yang menimpa-nya. Pusat Konsultasi dan Ban-tuan Hukum (PKBH) UGM yang sempat mendampingi saat proses penyidikan, mengundurkan diri dari penasihat hukumnya.
“Tapi tadi ada orang UGM dan Fakultas Hukum memberi semangat untuk menjalani sidang hari ini,” ungkap Flo. (mar/laz/ong)
JOGJA – Tersangka kasus penghinaan melalui akun media sosial Path, Florence Sihombing, kemarin (12/11) menjalani sidang perdana di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Ibu Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
- Guru Honorer Tewas Ditembak OTK di Ilaga
- Pj Gubernur Jateng Berbagi Kasih di Hari Natal dengan Puluhan Lansia Panti Wreda
- Hewan Dilindungi Macan Akar Mati Terlindas di Tol Dumai-Pekanbaru
- PAM Jaya Naikkan Tarif Air 2025, Pelanggan Ini Tak Akan Terkena
- DPRD Kota Bogor Dorong Transparansi dalam Pelaksanaan Program BisKita