Penghina Jokowi Wajib Lapor Seminggu Sekali
Penangguhan itu tidak akan menggugurkan status MA. Dia tetap menjadi tersangka dalam kasus pornografi tersebut.
’’Yang bersangkutan dikenakan wajib lapor, sambil menunggu proses hukum selanjutnya,’’ terang Boy di Mabes Polri kemarin. MA dikenai wajib lapor sepekan sekali.
Nantinya, jika penyidik memerlukan tambahan keterangan dari MA, dia bisa diperiksa saat datang ke Bareskrim untuk wajib lapor. MA dikenai pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang pornografi. Pasal itu menjelaskan sanksi terhadap pihak yang membuat, memperbanyak, dan menyebarkan konten pornografi. Dia diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Dirtipideksus Brigjen Kamil Razak menjelaskan, seorang tersangka bisa ditangguhkan penahanannya jika memenuhi empat persyaratan. Pertama, tidak mengulangi perbuatannya. Kedua, tidak berpotensi melarikan diri. Ketiga, tidak berpotensi menghilangkan barang bukti, dan terakhir tidak mempengaruhi saksi.
Dia mengingatkan, kasus pornografi bukan merupakan delik aduan.
"Tanpa ada laporan, polisi tetap bisa menyidik kasus ini," ujarnya.
Sehingga, penyidikan tidak akan terpengaruh oleh apa yang terjadi di luar, termasuk perdamaian antara tersangka dan korban. Kalaupun ada perdamaian, ada kemungkinan hal itu bisa menjadi bahan pertimbangan hakim di persidangan. (byu)
JAKARTA – Muhammad Arsyad (MA), pemuda yang ditangkap akibat memposting foto porno palsu Presiden Joko Widodo kini bisa tersenyum semringah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI