Penghina Kapolri Akhirnya Dibekuk di Madura
Selasa, 30 Mei 2017 – 06:02 WIB

Kombes Frans Barung Mangera, Kabid Humas Polda Jatim. Foto: JPG/Pojokpitu
Sementara terkait kasus ini, Polda Jawa Timur akan menjerat MS dengan undang-undang ITE, tentang penghinaan dan ujaran kebencian di dunia maya melalui media sosial.
"Siapa pun warga negara yang merasa dihina di media sosial, bisa segera melaporkan ke polisi untuk ditindak lanjuti," kata Kombes Frans. (pul/jpnn)
Polda Jawa Timur berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga menghina dan menyebar ujaran kebencian terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian di
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Buka Suara soal Tudingan Dukung Israel, Anggun C Sasmi Bilang Begini
- Ribut-Ribut Nikita Mirzani dengan Fitri Salhuteru Berujung Laporan Polisi
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri