Penghina Kapolri Dimaafkan, Proses Hukum Tetap Jalan
jpnn.com - JAKARTA - Kasus penghinaan terhadap Kapolri Jenderal Sutarman yang diduga dilakukan Perwira Urusan BPKB Dirlantas Polda Jawa Barat AKP Widodo T Ruhyadi, dan rekannya, Arsim masih terus diproses Bareskrim Mabes Polri.
Proses hukum kasus itu tetap lanjut meski dikabarkan Sutarman sudah memaafkan perwira Polda Jabar tersebut.
"Kalau Kapolri pasti sudah memaafkan. Tapi kan, proses hukum tetap berjalan," kata Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri Irjen Dwi Priyatno, di PTIK, Jakarta, Selasa (9/12).
Hingga kini, AKP Widodo masih ditahan Bareskrim Mabes Polri. Mantan Kapolda Metro Jaya itu menambahkan, Widodo ditahan karena dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Karena UU ITE terbukti, makanya dia (Widodo) ditahan," ujar Dwi.
Saat ditanyakan apakah Widodo sudah mengajukan penangguhan penahanan, Dwi mengaku belum mengetahuinya. "
Seperti diberitakan, Ruhyadi dan Arsim dijebloskan ke sel karena diduga telah memfitnah Sutarman. Arsim diduga mendapat perintah dari Ruhyadi mengirim SMS ke sejumlah pejabat termasuk ke Presiden Joko Widodo.
Inti SMS-nya menyebut Kapolri menerima upeti dan setoran dari seorang pengusaha termasuk bandar judi.
SMS yang disebar sekitar sebulan lalu itu pun diusut penyidik Bareskrim. Alhasil, mereka tanpa kesulitan membekuk Arsim. Yang bersangkutan akhirnya buka suara jika melakukan perbuatan itu atas perintah Ruhyadi
JAKARTA - Kasus penghinaan terhadap Kapolri Jenderal Sutarman yang diduga dilakukan Perwira Urusan BPKB Dirlantas Polda Jawa Barat AKP Widodo T Ruhyadi,
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS