Penghina Kapolri Dimaafkan, Proses Hukum Tetap Jalan
Selasa, 09 Desember 2014 – 15:19 WIB
Ruhyadi dan Arsim dijerat pasal berlapis, yakni pasal 310 dan 311 KUHP tentang memfitnah dan pasal 27 (3) juncto pasal 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang penghinaan melalui teknologi. Arsim ditahan pada 11 November sementara Ruhyadi ditahan pada 12 November. Keduanya ditangkap di Bandung, Jabar. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kasus penghinaan terhadap Kapolri Jenderal Sutarman yang diduga dilakukan Perwira Urusan BPKB Dirlantas Polda Jawa Barat AKP Widodo T Ruhyadi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tinjau Gereja, Pj Gubernur Jakarta Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Menko Pratikno dan Stakeholder Tinjau Pelabuhan Merak untuk Pastikan Kelancaran Nataru
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Pengamat: KPK Harus Beri Penjelasan Terbuka
- Germas PP Minta KPK Proses Bupati di Jateng Ini
- Hasto Jadi Tersangka, Guntur Romli: PDIP Makin Ditekan, Makin Melawan