Penghina Kapolri Dimaafkan, Proses Hukum Tetap Jalan

Penghina Kapolri Dimaafkan, Proses Hukum Tetap Jalan
Penghina Kapolri Dimaafkan, Proses Hukum Tetap Jalan

Ruhyadi dan Arsim dijerat pasal berlapis, yakni pasal 310 dan 311 KUHP tentang memfitnah dan pasal 27 (3) juncto pasal 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang penghinaan melalui teknologi. Arsim ditahan pada 11 November sementara Ruhyadi ditahan pada 12 November. Keduanya ditangkap di Bandung, Jabar. (boy/jpnn)


JAKARTA - Kasus penghinaan terhadap Kapolri Jenderal Sutarman yang diduga dilakukan Perwira Urusan BPKB Dirlantas Polda Jawa Barat AKP Widodo T Ruhyadi,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News