Penghina Kepala Negara Terancam Sanksi Pidana
Istana Ingatkan Penggagas Aksi Koin untuk Presiden
Selasa, 01 Februari 2011 – 22:00 WIB

Penghina Kepala Negara Terancam Sanksi Pidana
JAKARTA - Reaksi Istana terhadap gerakan Koin Untuk Presiden tidak sekedar ditunjukkan dengan tersinggungnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Istana kini bereaksi dengan mengingatkan adanya ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang melecehkan kepala negara. "Sekarang sedang kita pikirkan apa perlu kita tindaklanjuti atau tidak. Tapi yang patut disesalkan, jelas tindakan ini tidak ada manfaatnya. Atau kalau tidak boleh disebut tindakan yang kurang waras," tegas Julian.
Juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, menyatakan bahwa istana saat ini sedang mempelajari langkah pengumpulan koin yang disebut telah menyingung perasaan Presiden itu. "Melecehkan kepala negara itu bisa dipidanakan. Sebenarnya kami belum melakukan langkah-langkah lebih lanjut, tapi yang pasti ini tindakan yang patut disayangkan karena pelecehan terhadap simbol negara," kata Julian pada wartawan di Istana Negara Jakarta, Selasa (1/2).
Baca Juga:
Pihak Istana, kata Julian, akan mempelajari masalah ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Bila terbukti ada pelecehan dan pencemaran nama baik terhadap Kepala Negara atas aksi pengumpulan koin tersebut, tentunya akan ada sanksi yang harus ditanggung oleh inisiator aksi.
Baca Juga:
JAKARTA - Reaksi Istana terhadap gerakan Koin Untuk Presiden tidak sekedar ditunjukkan dengan tersinggungnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Istana
BERITA TERKAIT
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan
- Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus Dinilai Arogan, Tak Sejalan Semangat Presiden
- Menjelang Mudik Lebaran 2025, Petugas TTPG Jaktim Temukan 4 Bus AKAP Tak Laik Jalan
- Guru P1 Gabung Aliansi Merah Putih, Tolak TMT PPPK Serentak Maret 2026
- Info Mudik 2025: One Way Nasional di Tol Cikatama-Kalikangkung Mulai H-4 Lebaran
- Pimpinan DPR RI Sebut Revisi UU TNI Harus Berjalan Lancar