Penghina Kepala Negara Terancam Sanksi Pidana
Istana Ingatkan Penggagas Aksi Koin untuk Presiden
Selasa, 01 Februari 2011 – 22:00 WIB

Penghina Kepala Negara Terancam Sanksi Pidana
JAKARTA - Reaksi Istana terhadap gerakan Koin Untuk Presiden tidak sekedar ditunjukkan dengan tersinggungnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Istana kini bereaksi dengan mengingatkan adanya ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang melecehkan kepala negara. "Sekarang sedang kita pikirkan apa perlu kita tindaklanjuti atau tidak. Tapi yang patut disesalkan, jelas tindakan ini tidak ada manfaatnya. Atau kalau tidak boleh disebut tindakan yang kurang waras," tegas Julian.
Juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, menyatakan bahwa istana saat ini sedang mempelajari langkah pengumpulan koin yang disebut telah menyingung perasaan Presiden itu. "Melecehkan kepala negara itu bisa dipidanakan. Sebenarnya kami belum melakukan langkah-langkah lebih lanjut, tapi yang pasti ini tindakan yang patut disayangkan karena pelecehan terhadap simbol negara," kata Julian pada wartawan di Istana Negara Jakarta, Selasa (1/2).
Baca Juga:
Pihak Istana, kata Julian, akan mempelajari masalah ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Bila terbukti ada pelecehan dan pencemaran nama baik terhadap Kepala Negara atas aksi pengumpulan koin tersebut, tentunya akan ada sanksi yang harus ditanggung oleh inisiator aksi.
Baca Juga:
JAKARTA - Reaksi Istana terhadap gerakan Koin Untuk Presiden tidak sekedar ditunjukkan dengan tersinggungnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Istana
BERITA TERKAIT
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan