Penghina Ketua MUI Sukabumi Ini Ditangkap, Perhatikan Tampangnya
TT pun dijerat dengan Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan UU ITE dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun.
"Kami mengimbau kepada warga agar tidak terpancing dan menahan diri dengan apa yang dilakukan oleh tersangka. Kasus ini sudah dalam penanganan Satreskrim Polres Sukabumi," ucap AKBP Dedy.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila mengaku telah menggali alasan tersangka mengunggah ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Ketua MUI Sukabumi almarhum KH A Komarudin.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak ada unsur kesengajaan membuat unggahan itu, hanya spontanitas saja dan untuk pribadinya. Namun demikian, kami masih mendalami tujuan lain dari unggahan tersangka," ujar AKP Rizka. (ant/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Anak buah AKBP Dedy Darmawansyah menangkap TT, penghina Ketua MUI Sukabumi almarhum KH A Komarudin. Perhatkan tampanya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata