Penghina Presiden dan Kapolri Divonis 18 Bulan Penjara

Penghina Presiden dan Kapolri Divonis 18 Bulan Penjara
M Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah duduk di kursi pesakitan. Foto: sumutpos/jpg

Raskita mengatakan dalam penghinaan kepala negara dan kepala institusi kepolisian itu, terdakwa melakukan pengeditan foto (meme) untuk menghina dua pejabat tinggi negara itu.

"Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa memposting gambar-gambar dan tulisan tersebut melalui Media Sosial adalah untuk menghina dan menjelek-jelekkan institusi Kepolisian dan juga Kepala Negara yaitu Joko Widodo sehingga gambar dan tulisan yang terdakwa posting tersebut untuk disebarkan oleh pengguna Media Sosial Facebook atau Twitter sehingga menjadi Viral di Media Sosial," kata Raskita.(gus/ila)


M Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah divonis 18 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News