Penghina Presiden dan Kapolri Divonis 18 Bulan Penjara
Rabu, 17 Januari 2018 – 09:49 WIB
Raskita mengatakan dalam penghinaan kepala negara dan kepala institusi kepolisian itu, terdakwa melakukan pengeditan foto (meme) untuk menghina dua pejabat tinggi negara itu.
"Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa memposting gambar-gambar dan tulisan tersebut melalui Media Sosial adalah untuk menghina dan menjelek-jelekkan institusi Kepolisian dan juga Kepala Negara yaitu Joko Widodo sehingga gambar dan tulisan yang terdakwa posting tersebut untuk disebarkan oleh pengguna Media Sosial Facebook atau Twitter sehingga menjadi Viral di Media Sosial," kata Raskita.(gus/ila)
M Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah divonis 18 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gerebek Tempat Perjudian di Medan, Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Dingdong
- Jaksa Gadungan Pemeras Pengusaha di Medan Ditangkap Kejati Sumut
- 3 Pelaku Begal Anggota TNI di Medan Masih di Bawah Umur, Korban Ditendang
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri