Penghina Presiden dan Kapolri Ternyata Remaja Putus Sekolah

Penghina Presiden dan Kapolri Ternyata Remaja Putus Sekolah
Irjen Pol Paulus Waterpauw. Foto: source

jpnn.com, MEDAN - Muhammad Farhan Balatif, 18, pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Tito Karnavian dikenakan pasal berlapis.

Pasal berlapis yang menjerat remaja pemilik akun facebook Ringgo Abdillah alias Raketen Warnung, ini selain ujaran kebencian, ternyata dalam menjalankan aksinya dia menggunakan jaringan internet ilegal, alias mencuri wifi milik tetangganya.

Pertama, remaja yang sudah sejak tahun lalu tidak senang dengan pemerintahan ini dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 Subs Pasal 45B Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

“Kedua, dia juga mencuri akses Wi-Fi milik Muhammad Reza alias Gagna tetangganya, dia dikenakan Pasal 335 Ayat (1) jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun,” kata
Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Menurut Paulus, tersangka memang mempunyai kemampuan yang boleh dibilang baik. Bahkan, remaja ini mampu berhasa Prancis dan Inggris yang dipelajarinya otodidak melalui internet.

“Jadi memang anak ini bisa dibilang pintar, semua software yang diperlukan untuk menggedit foto presiden memakai tanduk dengan gambar binatang dia cari sendiri dari internet,” ungkap Paulus.

Dia menerangkan, ujaran kebencian ini mulai wara-wiri di media sosial melalui akun facebook sejak 4 Juli 2017 lalu. Tepatnya pada 7 Juli, akun tersebut mulai dilacak petugas.

Dari tangan Farhan, polisi juga mengamankan dua laptop yang digunakan untuk mengedit foto Presiden dan Kapolri, menggunakan akun Facebooknya untuk menyebarkan foto penghinaan yang telah diedit tersebut.

Muhammad Farhan Balatif, 18, pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Tito Karnavian dikenakan pasal berlapis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News