Penghina Presiden Jokowi Asal Cianjur Dipulangkan ke Rumah
jpnn.com, CIANJUR - Terduga penyebar hoaks dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi melalui Twitter, EK (56), dikenakan wajib lapor.
EK sebelumnya mengunggah di akun Twitter miliknya @IntelBuahbuahan dengan cuitan, "Jokowi Tidak Pernah Lulus UGM Yogyakarta."
Setelah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Cianjur, Jabar, EK warga Kampung Pasekon, Desa Cipendawa, Cianjur itu, dipulangkan ke rumahnya setelah ditetapkan sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor karena masih menunggu hasil penyelidikan.
"Terduga sempat menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Cianjur, dengan dugaan melanggar UU ITE dengan menyebarkan berita bohong dan melakukan penghinaan terhadap pemimpin negara dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo," kata Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdani pada wartawan di Cianjur, Senin (1/6).
Ia menjelaskan, pihaknya belum menetapkan EK sebagai tersangka karena masih menunggu hasil penyelidikan.
Pasalnya, EK dalam pemeriksaan terduga membantah telah mengunggah pernyataan yang dinilai bohong dan menghina Presiden RI, dengan dalih akun miliknya diretas.
Sehingga pihaknya akan melakukan penelusuran atas pernyataan terduga karena statusnya sebagai saksi.
Namun setelah dilakukan penelusuran akun tersebut tidak diretas, maka terduga yang dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Terduga penyebar hoaks dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi melalui Twitter, EK (56), dipulangkan ke rumah.
- Penyebar Hoaks Beras Beracun dari China Ditangkap Polda Kalsel, Ini Motifnya
- Polisi Buru Penyebar Hoaks Soal Korban Begal di Nagan Raya, Siap-Siap Saja!
- Diduga Hina Jokowi, Remaja 16 Tahun Diamankan Polisi di Rohul
- Tiga Penyebar Hoaks Pembakaran Rumah Ibadah di Tual Terancam Hukuman Berat
- Kamaruddin Bawa Bukti Sekoper Saat Diperiksa Bareskrim Atas Laporan Dirut Taspen
- RKUHP Disahkan, Penyebar Hoaks seperti Habib Rizieq Tak Bisa Dipenjara