Penghinaan Jokowi, Polisi: Sudah Mengandung Unsur Pornografi

Penghinaan Jokowi, Polisi: Sudah Mengandung Unsur Pornografi
Usut Penghinaan Jokowi, Polisi: Sudah Mengandung Unsur Pornografi. Foto: INDOPOS/JPNN.com

JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Kamil Razak membantah pihaknya melakukan pencitraan di balik pengusutan kasus dugaan penghinaan, pencemaran nama baik dan pornografi terhadap Presiden Joko Widodo. Pelaku merupakan MA, warga Ciracas, Jakarta Timur, yang santer disebut-sebut sebagai pedagang sate. [Baca: Di Facebook Hina Jokowi, Terancam 12 Tahun Bui]

Menurut Kamil, pihaknya tidak hanya mengusut kasus tersebut. Namun, kasus-kasus lainnya yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pornogragfi juga ada yang tengah diproses.

"Bukan ini saja (penghinaan Jokowi). Ada tiga kasus lain yang kami tangani. Seperti terkait WN Nigeria, WNI lakukan pemerasan terhadap penyebaran foto bugil," kata Kamil Razak kepada wartawan saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (29/10).

Karenanya, ia menegaskan, tidak ada perbedaan terhadap kasus-kasus yang ditangani. "Nanti dirilis. Tidak ada perbedaan," kata Kamil.

Menurut Kamil, penangkapan yang dilakukan terhadap MA karena sudah didasari bukti yang kuat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar juga membantah polisi melakukan pencitraan.

Menurut Boy, apa yang dilakukan MA memang tidak pantas. "Itu sesuatu yang mengandung unsur pornografi sangat tidak pantas dilakukan warga Indonesia. Ini bentuk pembelajaran hukum kepada warga Indonesia," ujar Boy di Mabes Polri, Rabu (29/10).

Dia pun tak mempersoalkan jika citra Polri akan memburuk karena telah menangkap rakyat kecil. Sebab, kata Boy, apa yang dilakukan ini semua dalam konteks penegakan hukum.

JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Kamil Razak membantah pihaknya melakukan pencitraan di balik pengusutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News