Penghitungan Kursi KPU Diprotes Parpol

Moncong Putih Klaim 95 Kursi, Hanura 19 Kursi

Penghitungan Kursi KPU Diprotes Parpol
Penghitungan Kursi KPU Diprotes Parpol
Selain menghitung perolehan kursi partainya, PDIP juga menghitung perolehan kursi dari partai lain. Berdasarkan data yang diumumkan KPU, Partai Demokrat mendapatkan 148 kursi, sementara partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masing-masing mendapatkan 108 dan 59 kursi. Sementara, di versi penghitungan PDIP, Demokrat bakal mendapatkan 150 kursi, sementara Golkar dan PKS mendapatkan masing-masing 105 dan 57 kursi.

Senada dengan PDIP, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menyatakan data yang disampaikan oleh KPU berbeda dengan penghitungan partainya. Versi internal Hanura, seharusnya mereka bakal mendapatkan 19 kursi. Namun, di pengumuman yang disampaikan KPU, Hanura di kursi Senayan mendatang hanya bakal mendapatkan 15 kursi saja. ''Ada perbedaan angka yang disajikan KPU. Kami belum mendapat penjelasan atas perbedaan itu," kata Sekjen Partai Hanura Yus Usman Sumanegara di gedung KPU, Jakarta, kemarin.  Berdasar penghitungan Hanura, 19 kursi yang seharusnya didapat adalah di Papua (1 kursi), NTT (1), NTB (1), Sulsel (2), Sulteng (1), Lampung (2), Sumsel (1), Jambi (1), Jatim (2), Jateng (2), Jabar (2), Banten (1), dan Sumut (2). "Saya belum tahu dimana dapil yang hilang. Karena KPU belum mengumumkan hasil kursi di masing-masing dapil," jelasnya.

Hal serupa dialami Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Wasekjen PKB Hanif Dhakiri mengatakan partainya tidak mungkin hanya mendapat 26 kursi. Minimal, kata dia, bisa mencapai 31 kursi.

Ditemui terpisah, anggota KPU bidang Hukum dan Pengawasan I Gusti Putu Artha menyatakan, penghitungan kursi yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan aturan dalam Pasal 205 UU Pemilu, termasuk juga peraturan KPU nomor 15 tahun 2009. Di dalamnya, sudah sangat dijelaskan tata cara penghitungan kursi dari tahap I, hingga kemungkinan penghitungan tahap III di tingkat provinsi. "Penghitungan kami sudah disesuaikan dengan prosedur yang ada," kata Putu saat dikonfirmasi petang.  Dia menjelaskan, secara prinsip penghitungan kursi dibagi dalam tiga tahap. Tahap I adalah menghitung perolehan kursi dengan 100 persen BPP partai yang memenuhi PT. Jika masih ada sisa kursi, dilanjutkan dengan penghitungan tahap II dengan membandingkan suara partai di tahap II dengan angka sebesar 50 persen dari BPP di tahap I. "Penghitungan itu terjadi di masing-masing dapil. Itu sangat jelas," kata Putu.

JAKARTA - Sejumlah parpol yang dinyatakan lolos parliamentary threshold (PT) memprotes perolehan kursi DPR yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News