Penghitungan Kursi KPU Diprotes Parpol

Moncong Putih Klaim 95 Kursi, Hanura 19 Kursi

Penghitungan Kursi KPU Diprotes Parpol
Penghitungan Kursi KPU Diprotes Parpol
Kemungkinan besar, perbedaan perolehan suara itu terjadi di penghitungan tahap III, atau saat menarik sisa suara ke provinsi. Sesuai pasal 205 ayat 5, seluruh sisa suara Partai Politik Peserta Pemilu dikumpulkan di provinsi untuk menentukan BPP DPR yang baru di provinsi yang bersangkutan.

Dalam bunyi pasal ini, KPU berpendapat, maksud "seluruh sisa suara" yang dimaksud pasal itu adalah sisa suara dari dapil yang memiliki sisa kursi saja yang berhak masuk ke provinsi. "Untuk dapil yang tidak memiliki sisa kursi, tidak ditarik, karena penghitungan kursinya sudah habis di tahap I atau II," terang Putu. Kemungkinan, perbedaan penghitungan yang dilakukan parpol adalah dengan menarik sisa suara di seluruh dapil yang ada di suatu provinsi.

Namun, masalahnya tidak cukup di situ. Parpol nampaknya punya alasan kuat untuk menerapkan pola penarikan suara tersebut. Itu tercantum di dalam peraturan KPU 15/2009 yang salah satunya merupakan turunan pasal 205. Di pasal 24 ayat 5 peraturan tersebut, sisa suara yang ditarik ke provinsi dilakukan dengan menentukan jumlah sisa suara sah seluruh Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPR di provinsi yang bersangkutan, yaitu dengan cara menjumlahkan seluruh sisa suara sah Partai Politik dari seluruh daerah pemilihan. (bay/aga)
Berita Selanjutnya:
KPU Dinilai Salah Tafsir

JAKARTA - Sejumlah parpol yang dinyatakan lolos parliamentary threshold (PT) memprotes perolehan kursi DPR yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News