Penghitungan Suara Pakai IT, KPU Butuh Payung Hukum

Penghitungan Suara Pakai IT, KPU Butuh Payung Hukum
Penghitungan Suara Pakai IT, KPU Butuh Payung Hukum

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan kapan membentuk kerjasama dengan konsorsium yang terdiri dari sejumlah ahli informasi teknologi (IT), sebagaimana rekomendasi Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu.

Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelum kerjasama dengan konsorsium dapat direalisasikan. Antara lain, bahwa KPU perlu mengetahui terlebih dahulu apakah dalam sistem penghitungan suara pada pemilu 2014 nantinya, akan menggunakan IT, atau hanya dilakukan berdasarkan perhitungan manual sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilu.

“Nah sekarang ini kami (KPU) belum mengajukan draft tentang pemungutan dan penghitungan suara, apakah akan dilengkapi dengan penghitungan IT atau tidak,” ujarnya di Jakarta, Senin (28/10).

Kepastian ini kata Husni, sangat diperlukan sebagai langkah awal. Sebab terkait langsung dengan pengamanan data hasil perolehan pemilu nantinya. Di mana kalau DPR menyetujui penghitungan menggunakan IT, maka KPU membutuhkan pengamanan ekstra. 

“Jadi kalau tidak menggunakan sistem IT, tidak begitu besar lagi dibutuhkan (pengamanan dari ahli IT). Tapi jika disepakati penghitungan berdasarkan IT, atau penghitungan IT sebagai pelengkap (karena penghitungan formal tetap secara manual), maka tetap dibutuhkan strategi pengamanan khusus.  Kemampuan ahli-ahli IT dibutuhkan  agar input data dari daerah ke database KPU di pusat, tetap terjamin,” katanya.

Saat ditanya apakah penggunaan sistem IT untuk penghitungan suara diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilu, Husni mengaku belum diatur sama sekali. Karena itu, KPU katanya, membutuhkan payung hukum jika memang dinilai penggunaan IT nantinya diperlukan. Dan kemungkinan hal tersebut akan diajukan lewat draft Peraturan KPU yang mengatur pemungutan dan penghitungan suara.(gir/jpnn)


JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan kapan membentuk kerjasama dengan konsorsium yang terdiri dari sejumlah ahli informasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News