Penghulu Kampung Teluk Mesjid Dijebloskan ke Sel Tahanan, Ini Kasusnya
jpnn.com, SIAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menahan Kepala Kampung Teluk Mesjid berinisial FS.
FS ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBKam) 2020 sebesar Rp 231,7 juta.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Siak Heydy Hazamal Huda mengungkapkan penetapan FS sebagai tersangka dan penahanannya dilakukan setelah dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Siak ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 231,7 juta dari perbuatannya yang dilakukannya.
"Ada tiga kegiatan dalam pertanggungjawabannya yang tidak sesuai dengan realisasinya dan menggunakan surat pertanggungjawaban yang fiktif atau tidak sebagaimana mestinya," beber Heydy, Kamis (21/4).
Modus yang digunakan FS untuk menyelewengkan APBKam, yaitu membuat nota dengan menggunakan cap dan tanda tangan penyedia yang dipalsukan, serta harga dari barang tersebut disesuaikan dengan dokumen pelaksanaan anggaran.
Selain itu, terdapat dua kegiatan fisik, yakni Semenisasi Gang Ayub dan pelebaran Jalan Abdul Jalil dan pemasangan gorong-gorong (box culvert) dilaksanakan sendiri oleh tersangka FS.
"Proyek dilakukan tanpa pelaksana kegiatan sehingga terdapat kelebihan pembayaran," bebernya.
Heydy menyampaikan tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di sel tahanan Polsek Siak.
Kejaksaan Siak menetapkan Penghulu Kampung Teluk Mesjid berinisial FS sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan ABPDKam
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan