Penghulu Kampung Teluk Mesjid Dijebloskan ke Sel Tahanan, Ini Kasusnya
Jumat, 22 April 2022 – 05:53 WIB
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf a, huruf b dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia menambahkan, pada 2020 Kampung Teluk mesjid memiliki anggaran APBKam sebesar Rp 2,5 miliar.
Namun, dalam pengelolaan anggaran tersebut ada kegiatan pengadaan barang, kegiatan rutin, dan kegiatan fisik yang seluruhnya dana tersebut ada yang disimpan sendiri oleh penghulu kampung. (jpnn/antara)
Kejaksaan Siak menetapkan Penghulu Kampung Teluk Mesjid berinisial FS sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan ABPDKam
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan