Penghulu Kampung Teluk Mesjid Dijebloskan ke Sel Tahanan, Ini Kasusnya
Jumat, 22 April 2022 – 05:53 WIB

Polisi mengawal Penghulu Kampung Teluk Mesjid berinisial FS yang akan dijebloskan ke sel tahanan Polres Siapl oleh kejaksaan setempat. Foto: Antara
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf a, huruf b dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia menambahkan, pada 2020 Kampung Teluk mesjid memiliki anggaran APBKam sebesar Rp 2,5 miliar.
Namun, dalam pengelolaan anggaran tersebut ada kegiatan pengadaan barang, kegiatan rutin, dan kegiatan fisik yang seluruhnya dana tersebut ada yang disimpan sendiri oleh penghulu kampung. (jpnn/antara)
Kejaksaan Siak menetapkan Penghulu Kampung Teluk Mesjid berinisial FS sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan ABPDKam
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum