Penghulu Terima 'Amplop' Diancam Pidana
Sabtu, 29 November 2014 – 04:44 WIB

Penghulu Terima 'Amplop' Diancam Pidana
"Jadi memang sudah tidak ada lagi pungutan apapun pernikahan. Cukup bayar Rp 600 ribu bagi calon pengantin," imbuhnya. (rko)
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Agama tak lagi segan memberikan sanksi pidana bagi para petugas pencatat nikah (PPN) atau penghulu yang terbukti nakal. Yakni
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Luncurkan Indonesian Society of Regenerative Medicine
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- 6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar
- Ini Kronologi Satgas Cakra Buana Mengamankan Penyusup di Sidang Hasto
- Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP akan Transparan dan Partisipatif
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target