Penghuni Barak Simpan 30 Bungkus Sabu
Minggu, 09 Desember 2012 – 13:16 WIB
SAMPIT – Rio Satya alias Rio, pemuda 23 tahun ini digelandang ke Mapolres Kotim karena kedapatan menyimpan 30 bungkus plastik kecil narkoba jenis sabu-sabu. Rio ditangkap Satreskoba Polres Kotim di tempat tinggalnya Jalan Nurul Hidayah, Baamang, Sampit, Sabtu (8/12).
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Winarko Kisworo mengungkapkan pelaku di tangkap di rumah barak warna warni pintu no 2 RT 30 RW 07, Kelurahan Baamang, Sampit. Pengungkapn kali ini tidak lain setelah pihaknya menindak lanjuti informasi masyarakat tentang aktifitas terlarang pelaku.
Baca Juga:
“Rumah barang yang ditempati pelaku menurut informasi sering dijadikan tempat transaksi sabu, kemudian kami laksanakan penggeledahan dan ternyata benar, kami berhasil menemukan 30 bungkus sabu dengan total berat kotor 8,42 gram senilai Rp7 Juta,” kata Winarko.
Selain barbuk sabu, Satreskoba Polres Kotim turut menyita timbangan digital merek CHQ, uang Rp350ribu yang diduga hasil transaksi sabu, sebuah HP serta sejumlah alat hisap sabu. “Saat penggeledahan, barbuk sabu kami temukan tersimpan dalam saku kemeja hem di dalam rumah barak yang di sewa pelaku,” sebutnya.
SAMPIT – Rio Satya alias Rio, pemuda 23 tahun ini digelandang ke Mapolres Kotim karena kedapatan menyimpan 30 bungkus plastik kecil narkoba
BERITA TERKAIT
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas