Penghuni Barak Simpan 30 Bungkus Sabu
Minggu, 09 Desember 2012 – 13:16 WIB
Lanjut Winarko, karena tertangkap menyimpan barang haram jenis sabu, pelaku tak berkutik saat digelandang ke Polres Kotim bersama sejumlah barang bukti. Kepada pelaku yang berasa dari Kelurahan Betro, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ini, bakal dijerat pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) dengan ancaman pidana penjara minimanl 4 tahun, sesuai UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami juga laksanakan pengembangan terhadap pelaku lainnya sebagai asal usul barang yang diduga berasal dari seorang sopir travel dari Pangkalanbun, Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan panggilan Bro,” tuntas Kasat Narkoba Polres Kotim.(fm)
SAMPIT – Rio Satya alias Rio, pemuda 23 tahun ini digelandang ke Mapolres Kotim karena kedapatan menyimpan 30 bungkus plastik kecil narkoba
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek