Penghuni Barak Simpan 30 Bungkus Sabu
Minggu, 09 Desember 2012 – 13:16 WIB

Penghuni Barak Simpan 30 Bungkus Sabu
Lanjut Winarko, karena tertangkap menyimpan barang haram jenis sabu, pelaku tak berkutik saat digelandang ke Polres Kotim bersama sejumlah barang bukti. Kepada pelaku yang berasa dari Kelurahan Betro, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ini, bakal dijerat pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) dengan ancaman pidana penjara minimanl 4 tahun, sesuai UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami juga laksanakan pengembangan terhadap pelaku lainnya sebagai asal usul barang yang diduga berasal dari seorang sopir travel dari Pangkalanbun, Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan panggilan Bro,” tuntas Kasat Narkoba Polres Kotim.(fm)
SAMPIT – Rio Satya alias Rio, pemuda 23 tahun ini digelandang ke Mapolres Kotim karena kedapatan menyimpan 30 bungkus plastik kecil narkoba
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru