Penghuni Indekos Memergoki Komplotan Maling Motor
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo bernomor polisi M 2511 WS warna hitam yang digunakan oleh saudara RN bersama dengan Saudara TF sebagai sarana untuk melakukan pencurian dan satu buah obeng bintang warna gagang hitam serta satu buah kunci 'T' yang terbuat dari besi diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Sumenep mengimbau agar masyarakat sebaiknya meningkatkan kewaspadaan dengan menyediakan kunci ganda di kendaraan mereka masing-masing.
Aksi pencurian bisa terjadi apabila pelaku memiliki kesempatan dan merasa mudah untuk melakukannya.
"Kami juga mengimbau agar di tempat-tempat keramaian seperti di lokasi parkir kendaraan bermotor, petugas berwenang yang mengelola parkir hendaknya memasang kamera pengintai," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti. (antara/jpnn)
Komplotan maling motor tertangkap basah ketika beraksi di salah satu rumah indekos.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Komplotan Maling Motor Ini Sasar Kendaraan Tak Berkunci Ganda
- Maling Motor yang Todongkan Senpi ke Polisi di Jakpus Ternyata Residivis
- Maling Tewas di Tangan Kakek di Bogor