Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
jpnn.com, BANDUNG - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi menggeledah sebuah kamar kos-kosan di daerah Dago Atas yang dihuni RF dan SH.
Keduanya ditangkap karena kedapatan memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis di kamar kos-kosan selama satu tahun.
Dalam penggeledahan ini, polisi menemukan barang bukti tembakau sintetis seberat 1,5 kilogram dan bahan cairan sintetis 300 ml.
"Bahan cairan ini bisa menghasilkan 30 kg tembakau sintetis, serta sabu-sabu sebanyak 2,7 gram. Apabila dirupiahkan maka mencapai nominal Rp1 miliar," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto seusai penggerebekan di lokasi, Selasa (19/11).
Tri menuturkan, penangkapan RF dan SH berdasarkan pengembangan kasus narkoba di wilayah Melong, Cimahi Selatan, beberapa waktu lalu.
Adapun kedua pelaku menjalankan bisnis haram ini dengan cara menjual via layanan pesan antar paket.
Tidak hanya wilayah Bandung dan Cimahi, tembakau sintetis juga dijual sampai ke luar Provinsi Jawa Barat, seperti Manado.
"Kalau untuk bahan (baku) yang bersangkutan memesan melalui JNE, kemudian meracik untuk tembakau sintetis di tempat ini di sebuah kos-kosan di daerah Dago Atas," ujarnya.
Satres Narkoba Polres Cimahi membongkar sebuah rumah produksi tembakau sintetis yang sudah beroperasi selama 1 tahun di daerah Dago Pojok.
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Heboh Pengedar Simpan Kokaina di Tempat Kue, Polisi Langsung Bergerak