Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
Selasa, 19 November 2024 – 16:45 WIB

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers penggerebekan rumah produksi tembakau sintetis di Dago Pojok, Kota Bandung, Selasa (19/11). Foto: Doc. Polres Cimahi
"Mereka meracik sendiri bahannya, mereka memvideokan bagaimana cara meracik tembakau sintetis, dan mereka perjualbelikan melalui medsos," lanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan No 300 tahun 2024 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
RF dan SH terancam pidana penjara maksimal seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara karena memproduksi tembakau sintetis dan memperjualbelikan. (mcr27/jpnn)
Satres Narkoba Polres Cimahi membongkar sebuah rumah produksi tembakau sintetis yang sudah beroperasi selama 1 tahun di daerah Dago Pojok.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu