Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis

Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers penggerebekan rumah produksi tembakau sintetis di Dago Pojok, Kota Bandung, Selasa (19/11). Foto: Doc. Polres Cimahi

"Mereka meracik sendiri bahannya, mereka memvideokan bagaimana cara meracik tembakau sintetis, dan mereka perjualbelikan melalui medsos," lanjutnya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan No 300 tahun 2024 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. 

RF dan SH terancam pidana penjara maksimal seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara karena memproduksi tembakau sintetis dan memperjualbelikan. (mcr27/jpnn) 

Satres Narkoba Polres Cimahi membongkar sebuah rumah produksi tembakau sintetis yang sudah beroperasi selama 1 tahun di daerah Dago Pojok.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News