Penghuni Rusun dan Apartemen Adukan Pengembang
Selasa, 10 Juli 2012 – 16:27 WIB
JAKARTA--Puluhan penghuni dan pemilik rumah susun maupun apartemen mengadukan tindakan pengembang yang menguasai pengelolaan seluruh sumber keuangan di kawasan rusun, seperti masalah parkir. Bahkan, pengembang memanipulasi kepenguruan PPRS (Perhimpunan dan Pemilik Rumah Susun), yang mestinya pengurusnya para warga. Dia lantas membeberkan tindakan semena-mena pengembang yang dinilai melanggar undang-undang. "Kami yang awam hukum diminta harus menandatangani perjanjian jual beli yang kami tidak tahu apa isinya saat membeli rusun atau apartemen. Belakangan baru kami tahu kalau pasal-pasal dalam akte jual beli itu ternyata lebih banyak menguntungkan pengembang," ujarnya.
Menurut Ketua Kesatuan Aksi Pemilik dan Penghuni Rusun Indonesia Trismanto, tindakan semena-mena pengembang sudah diadukan ke pemerintah. Sayangnya, sampai saat ini tidak ada tanggapannya.
"Itu sebabnya kami ke Komisi III DPR RI untuk menyalurkan aspirasi. Kami berharap DPR bisa memfasilitanya," ujar Trismanto di Gedung Senayan, Selasa (10/7).
Baca Juga:
JAKARTA--Puluhan penghuni dan pemilik rumah susun maupun apartemen mengadukan tindakan pengembang yang menguasai pengelolaan seluruh sumber keuangan
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 Januari Turun, Berikut Daftarnya
- Soal Persiapan Arus Mudik Lebaran, Menko AHY Bilang Begini
- Bermodal Rp 3 Juta, Suciyah Mengubah Nasib dengan Cor Kuningan
- MSIG Life Luncurkan Produk Asuransi Jiwa Inovatif untuk Keluarga Muda
- Lippo Group dan Pertamina Retail Berkolaborasi Dalam Pengembangan Bisnis
- ADSW 2025: Pertamina NRE Komitmen jadi Penggerak Utama Transisi Energi di Indonesia