Penghuni Rusun dan Apartemen Adukan Pengembang
Selasa, 10 Juli 2012 – 16:27 WIB
JAKARTA--Puluhan penghuni dan pemilik rumah susun maupun apartemen mengadukan tindakan pengembang yang menguasai pengelolaan seluruh sumber keuangan di kawasan rusun, seperti masalah parkir. Bahkan, pengembang memanipulasi kepenguruan PPRS (Perhimpunan dan Pemilik Rumah Susun), yang mestinya pengurusnya para warga. Dia lantas membeberkan tindakan semena-mena pengembang yang dinilai melanggar undang-undang. "Kami yang awam hukum diminta harus menandatangani perjanjian jual beli yang kami tidak tahu apa isinya saat membeli rusun atau apartemen. Belakangan baru kami tahu kalau pasal-pasal dalam akte jual beli itu ternyata lebih banyak menguntungkan pengembang," ujarnya.
Menurut Ketua Kesatuan Aksi Pemilik dan Penghuni Rusun Indonesia Trismanto, tindakan semena-mena pengembang sudah diadukan ke pemerintah. Sayangnya, sampai saat ini tidak ada tanggapannya.
"Itu sebabnya kami ke Komisi III DPR RI untuk menyalurkan aspirasi. Kami berharap DPR bisa memfasilitanya," ujar Trismanto di Gedung Senayan, Selasa (10/7).
Baca Juga:
JAKARTA--Puluhan penghuni dan pemilik rumah susun maupun apartemen mengadukan tindakan pengembang yang menguasai pengelolaan seluruh sumber keuangan
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024
- Kementerian BUMN Setorkan Dividen ke Negara Rp 85,5 Triliun, Optimistis Meningkat 2025
- Pertamina Temukan Sumur MNK, Peneliti: Bagus, Ini Upaya untuk Tingkatkan Produksi
- Mendes Yandri Optimistis Desa Mampu Penuhi Bahan Baku Protein Program Makan Bergizi Gratis