Pengibar Bendera Negara yang Kusam Bakal Dipidana, Suparji Bereaksi Begini

Pengibar Bendera Negara yang Kusam Bakal Dipidana, Suparji Bereaksi Begini
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Dok for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menyoroti Pasal 235 terkait penodaan terhadap bendera negara pada rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP).

Pasal itu bakal menjerat pidana orang yang mengibarkan bendera Merah Putih yang kondisinya rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Suparji menyarankan agar pasal tersebut dicabut karena kontraproduktif dan berbahaya bagi rakyat kecil serta tidak memiliki urgensi.

"Masyarakat yang tidak mampu membeli bendera lalu mengibarkan benderanya yang sudah kusam karena nasionalisme, apa mau dipidana?" kata Suparji dalam keterangannya kepada JPNN.com, Rabu (30/6) malam.

Pasal 235 RKUHP itu berbunyi; Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang (a) memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial, (b) mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Kemudian, (c) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara atau (d) memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

Suparji menegaskan, pengibar bendera negara yang kusam bukan berarti tak memiliki jiwa nasionalisme. Pasalnya, bisa jadi mereka justru sangat nasionalis.

"Dengan keterbatasan yang ada, mereka masih tetap mengobarkan kecintaan mereka terhadap NKRI. Jadi, soal bagaimana kondisi bendera tersebut dikibarkan, tak perlu jadi soal," lanjut Suparji.

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menyoroti Pasal 235 terkait penodaan terhadap bendera negara yang dinilai ancaman bagi rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News