Pengibar Bendera Negara yang Kusam Bakal Dipidana, Suparji Bereaksi Begini
Dia menekankan bahwa larangannya cukup pada lingkup pembakaran, perobekan atau tindakan yang memang berniat untuk merendahkan Merah Putih.
Sementara pengibaran bendera kusam, kata dia, bukan termasuk penodaan lambang negara.
"Pasal 234 RKUHP sudah cukup dan Pasal 235 lebih baik ditinjau kembali karena bisa terjadi multitafsir. Misalnya, soal kusam, kategori kusam ini subjektif sekali karena tidak ada ukuran pasti soal kusam," ucapnya.
Oleh karena itu dia berharap kepada para pemangku kebijakan agar membuat aturan yang memang diperlukan dan mudah penegakannya.
"Jangan sampai aturan yang ada malah memperberat masyarakat kecil," pungkas Suparji. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menyoroti Pasal 235 terkait penodaan terhadap bendera negara yang dinilai ancaman bagi rakyat.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor KPU Papua Pegunungan
- Pupuk Indonesia Bersama Relawan Bakti BUMN Bentangkan Bendera Merah Putih Sepanjang 1 KM
- Pertamina Gelar Pengibaran Bendera Bawah Laut hingga Pemberian Beasiswa
- HUT RI, Forum Potensi SAR Banten Bakal Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di Danau
- HUT ke-79 RI, Pj Wali Kota Palembang Bagikan 3.000 Bendera Merah Putih kepada Warga
- Polda Sumut Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo