Pengibar Bintang Kejora Dituntut 2 Tahun Penjara
Jumat, 23 April 2010 – 07:15 WIB
BIAK- Terdakwa kasus makan pengibaran bendera Bintang Kejora, Septinus Rumere (62) akhirnya dituntut dua tahun penjara. tuntutan itu disampaikan JPU, Muslim SH dalam persidangan di PN Biak, Kamis (22/4).
JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 106 KUHP karena terbukti memiliki bendera bintang kejora sebagai lambang Organisasi Papua Merdeka (OPM), berupaya memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan pertimbangan lainnya.
Baca Juga:
Sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Biak Willem Rompies, SH pada dasarnya berjalan lancar dan tertib. Bahkan sidang tergolong singkat, yakni hanya sekitar 20 menit saja. Sidang yang dimulai pukul 15.00 selesai pukul 15.20 WIT. Jadwal sidang sendiri sempat molor dari jadwal sebelumnya yang mestinya dimulai pukul 11.00 WIT.
Menanggapi tuntutan itu pengacara terdakwa, Metuzalak Awom, SH menilai tuntutan jaksa itu terlalu berlebihan, pasalnya pertimbangan hukuman yang dijadikan dasar tidak terlalu mendasar. Terkait dengan itu, maka dalam pledoi yang akan meminta majelis hakim supaya melihat secara jeli duduk perkara kasus tersebut.
BIAK- Terdakwa kasus makan pengibaran bendera Bintang Kejora, Septinus Rumere (62) akhirnya dituntut dua tahun penjara. tuntutan itu disampaikan
BERITA TERKAIT
- BPDB Tangkap Ular Piton yang Masuk Rumah Pejabat Aceh Barat
- 3 Korban Longsor di Purworejo Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Satu Keluarga di Bruno Purworejo Tertimbun Longsor, 3 Orang Meninggal
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
- Ribuan Jemaah Tabligh Akbar Mendoakan RDPS Menang di Pilkada Palembang