Pengibar Bintang Kejora Dituntut 2 Tahun Penjara
Jumat, 23 April 2010 – 07:15 WIB
Pengibar Bintang Kejora Dituntut 2 Tahun Penjara
"Kalau dikatakan terdakwa berupaya memisahkan diri tentunya harus dibuktikan, apakah dengan mengibarkan bendera bintang kejora diatas sebatang kayu berukuran kira-kira 3 meter itu sudah termasuk, sebab di KTP terdakwa sendiri dikatakan kalau dia adalah warga Negara Indonesia. Apakah tindakan yang dilakukan terdakwa sebagai upaya memisahkan sebagian negara, inikan tidak bisa dibuktikan," kata Awom yang juga mantan Anggota DPRD Kabupaten Manokwari.
Sekadar diketahui terdakwa diseret ke pengadilan terkait dengan peristiwa pengibaran bendera bintang kejora di depan rumahnya, di Desa Orwe Distrik Biak Timur 1 Desember 2009 lalu. Pengibaran bendera berukuran 80 cm x 40 cm tersebut terkait dengan peringatan hari yang disebut-sebut sebagai hari kemerdekaan Bangsa Papua.(itoa/ary/fuz/jpnn)
BIAK- Terdakwa kasus makan pengibaran bendera Bintang Kejora, Septinus Rumere (62) akhirnya dituntut dua tahun penjara. tuntutan itu disampaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- H2 Lebaran, Wisatawan Mulai Ramaikan Jalur Wisata Puncak Bogor
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Arus Mudik Jalintim di Banyuasin Lancar, AKBP Ruri Sebut Berkat Penerapan SKB Ini
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- Lebaran, Jalur Nagreg Ramai Kendaraan Menuju Tempat Wisata di Pangandaran
- Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang Tinggi di Kepri