Pengibaran Bendera Aceh Dinilai Langgar Konstitusi
Selasa, 02 April 2013 – 14:38 WIB

Pengibaran Bendera Aceh Dinilai Langgar Konstitusi
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat (PD), Nurhayati Ali Assegaf mengatakan pengibaran bendera berlambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu bertentangan dengan konstitusi.
Sebab dalam konstitusi sudah jelas bahwa bendera Indonesia adalah merah putih. "Sikap dari warga negara Indonesia kecewa. Apa yang belum diberikan kepada Aceh? Ini membuat kita terkejut dan sedih. Kita sudah menerima secara histori bahwa bendera kita adalah merah putih," ujar Nurhayati di DPR, Jakarta, Selasa (2/4).
Lebih lanjut Nurhayati menerangkan, pengibaran bendera tersebut merupakan permintaan sekelompok orang yang ingin mengacaukan negara kesatuan republik Indonesia.
"Saya yakin ini bukan kemauan rakyat Aceh, ini keinginan segelintir orang yang ingin mengacaukan suasana damai di Aceh itu sendiri," ucap Nurhayati.
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat (PD), Nurhayati Ali Assegaf mengatakan pengibaran bendera berlambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu bertentangan
BERITA TERKAIT
- Polemik Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Wapres: Sudah Ada Solusinya, Tunggu Saja
- Fraksi PDIP di DPR akan Mengawal Sidang Hasto Kristiyanto
- Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Mundur, Pemprov Jateng Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat
- Seusai Digeledah KPK, Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Dijaga Ketat Petugas Keamanan
- Gubernur Jateng Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat, Mulai Siapkan Lahan
- Edi Hasibuan Sebut Perilaku Mantan Kapolres Ngada Memalukan Institusi Polri