Pengibaran Bendera Aceh Dinilai Langgar Konstitusi
Selasa, 02 April 2013 – 14:38 WIB

Pengibaran Bendera Aceh Dinilai Langgar Konstitusi
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat (PD), Nurhayati Ali Assegaf mengatakan pengibaran bendera berlambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu bertentangan dengan konstitusi.
Sebab dalam konstitusi sudah jelas bahwa bendera Indonesia adalah merah putih. "Sikap dari warga negara Indonesia kecewa. Apa yang belum diberikan kepada Aceh? Ini membuat kita terkejut dan sedih. Kita sudah menerima secara histori bahwa bendera kita adalah merah putih," ujar Nurhayati di DPR, Jakarta, Selasa (2/4).
Lebih lanjut Nurhayati menerangkan, pengibaran bendera tersebut merupakan permintaan sekelompok orang yang ingin mengacaukan negara kesatuan republik Indonesia.
"Saya yakin ini bukan kemauan rakyat Aceh, ini keinginan segelintir orang yang ingin mengacaukan suasana damai di Aceh itu sendiri," ucap Nurhayati.
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat (PD), Nurhayati Ali Assegaf mengatakan pengibaran bendera berlambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu bertentangan
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI