Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh Bikin Gaduh, Pelaku Langsung Sampaikan Ini
jpnn.com, ACEH - Polda Aceh menyatakan pelaku pengibaran bendera bulan bintang di pagar Polsek Samalanga, Polres Bireuen sudah menyampaikan permintaan maaf.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Ade Harianto mengatakan para pelaku berinisial NN, YI, MR, dan MN, warga di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
"Para pelaku telah mengklarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf atas apa yang mereka lakukan hingga membuat gaduh," kata Ade Harianto dalam siaran persnya.
Sebelumnya, para pelaku mengibarkan bulan bintang, bendera yang mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di pagar Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Samalanga, Jumat (29/3).
Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan para pelaku mengakui bahwa motif dari pengibaran bendera bulan bintang tersebut karena emosi sesaat akibat kesalahpahaman terhadap penanganan perkara di Polsek Samalanga yang melibatkan keluarga mereka.
"Para pelaku mengaku memasang dan mengibarkan bendera itu karena emosi sesaat. Diwakili satu orang, mereka sudah meminta maaf dan berjanji tidak mengulanginya lagi," ujar Ade Harianto.
Atas kejadian tersebut, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, para pelaku merasa menyesal atas kegaduhan yang ditimbulkan. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut dan akan menjaga ketertiban, khususnya di Kabupaten Bireuen.
Ade Harianto menegaskan kejadian serupa tidak boleh terjadi lagi di mana pun dan kapan pun. Oleh karena itu, pentingnya komunikasi yang baik antara para pihak, sehingga tidak timbul kesalahpahaman.
Pelaku pengibaran bendera bulan bintang di Aceh menyampaikan permintaan maaf setelah membuat gaduh.
- Denny Sumargo: Saya Memang Ada Masalah Pribadi dengan Farhat Abbas
- Dilaporkan ke Polisi Gegara Ucapannya, Denny Sumargo Minta Maaf
- Polda Aceh Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Bustami Hamzah di Kasus Korupsi Wastafel
- Penyelundupan 29,25 Kg Sabu-Sabu dari Thailand Digagalkan, 6 Tersangka Diamankan
- Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti 226 Kg Sabu-Sabu dan 1,2 Ton Ganja
- 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel Ditahan Polda Aceh