Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Lhokseumawe, Polda Aceh Periksa Mantan Panglima GAM

Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Lhokseumawe, Polda Aceh Periksa Mantan Panglima GAM
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. Foto: ANTARA/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh memanggil dan memeriksa Ketua Mualimin Aceh Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni yang juga eks Panglima GAM Wilayah Pase.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menjelaskan pemanggilan tersebut merupakan klarifikasi kepada yang bersangkutan tentang niat berupa motif dan tujuan pengibaran bendera bulan bintang yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh saat ini menyelidiki pengibaran bendera bulan bintang yang sama dengan bendera GAM di Lhokseumawe," kata Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Sabtu (18/12). 

Pengibaran dilakukan pada 4 Desember 2021 saat milad atau peringatan hari berdirinya GAM di Kota Lhokseumawe. 

“Saat itu, aparat keamanan sudah berusaha menghentikan, tetapi tetap dikibarkan,” ungkapnya.

Kombes Winardy menjelaskan secara hukum bendera bulan bintang yang dikibarkan, baik saat Hari Damai Aceh pada 15 Agustus maupun milad GAM setiap 4 Desember, adalah ilegal.

Menurut dia Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sudah membatalkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh.

Pembatalan dilakukan karena peraturan daerah tersebut bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2007 tentang lambang daerah.

Kombes Winardy menyatakan Ditreskrimum Polda Aceh saat ini menyelidiki pengibaran bendera bulan bintang yang sama dengan bendera GAM di Lhokseumawe. Polda Aceh sudah memeriksa mantan Panglima GAM Wilayah Pase.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News