Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Lhokseumawe, Polda Aceh Periksa Mantan Panglima GAM

"Jika Pemerintah Aceh tidak setuju dengan pembatalan qanun tersebut dapat mengajukan upaya hukum ke PTUN. Intinya lakukan sesuai dengan mekanisme hukum," ujarnya.
Perwira menengah Polri itu menambahkan dengan dibatalkannya qanun tersebut, maka setiap pengibaran bendera bulan bintang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
"Apabila tujuan atau niat pengibarannya adalah untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dapat dikenakan pasal-pasal terkait makar," ucap dia.
Kombes Winardy mengimbau masyarakat agar secara bersama-sama menciptakan potret Aceh yang sejuk dan damai, sehingga mendatangkan investasi bagi provinsi tersebut.
Bukan malah melakukan upaya kontraproduktif yang justru membuat iklim investasi menjadi redup dengan potret masa lalu yang masih menjadi stigma negatif di Aceh.
"Semua pihak harus berkolaborasi menciptakan investasi di Aceh yang bertujuan memperbanyak lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat. Mari jaga keamanan yang kondusif sekarang ini," tutur Kombes Winardy. (antara/jpnn)
Kombes Winardy menyatakan Ditreskrimum Polda Aceh saat ini menyelidiki pengibaran bendera bulan bintang yang sama dengan bendera GAM di Lhokseumawe. Polda Aceh sudah memeriksa mantan Panglima GAM Wilayah Pase.
Redaktur & Reporter : Boy
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Deretan Prestasi Safrizal ZA Selama Menjabat Pj Gubernur Aceh
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku
- Setelah Terputus 5 Tahun, Kemenhut dan WWF-Indonesia Kembali Kerja Sama
- Kebakaran Menghanguskan 13 Toko, 11 Rumah, 2 Sepeda Motor di Pidie Jaya Aceh