Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Lhokseumawe, Polda Aceh Periksa Mantan Panglima GAM

"Jika Pemerintah Aceh tidak setuju dengan pembatalan qanun tersebut dapat mengajukan upaya hukum ke PTUN. Intinya lakukan sesuai dengan mekanisme hukum," ujarnya.
Perwira menengah Polri itu menambahkan dengan dibatalkannya qanun tersebut, maka setiap pengibaran bendera bulan bintang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
"Apabila tujuan atau niat pengibarannya adalah untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dapat dikenakan pasal-pasal terkait makar," ucap dia.
Kombes Winardy mengimbau masyarakat agar secara bersama-sama menciptakan potret Aceh yang sejuk dan damai, sehingga mendatangkan investasi bagi provinsi tersebut.
Bukan malah melakukan upaya kontraproduktif yang justru membuat iklim investasi menjadi redup dengan potret masa lalu yang masih menjadi stigma negatif di Aceh.
"Semua pihak harus berkolaborasi menciptakan investasi di Aceh yang bertujuan memperbanyak lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat. Mari jaga keamanan yang kondusif sekarang ini," tutur Kombes Winardy. (antara/jpnn)
Kombes Winardy menyatakan Ditreskrimum Polda Aceh saat ini menyelidiki pengibaran bendera bulan bintang yang sama dengan bendera GAM di Lhokseumawe. Polda Aceh sudah memeriksa mantan Panglima GAM Wilayah Pase.
Redaktur & Reporter : Boy
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Orang Dinyatakan Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh