Pengibaran Bendera RRT di Pulau Obi Jadi Ancaman, Kalau...
Minggu, 27 November 2016 – 23:50 WIB

Bendera RRT di Pulau Obi diturunkan setelah menuai kecaman. Foto: dok jpnn
Sebagaimana diatur pada Pasal 7 PP No.41/1958, Kepala Daerah dapat melarang penggunaan bendera kebangsaan asing, apabila menurut dapat menyebabkan timbulnya gangguan ketertiban dan keamanan umum.
Apalagi muncul dugaan dan suasana kebatinan di masyarakat bahwa seolah Indonesia mau dikuasai RRT.
Dugaan ini menurut Sukamta, muncul karena banyak proyek yang dilakukan bekerja sama dengan RRT. Kemudian ada beberapa temuan soal tenaga kerja asing ilegal asal RRT di berbagai daerah. Belum lagi soal reklamasi pulau di DKI Jakarta.
"Itu memang dugaan, tapi kalau bicara kedaulatan semua kemungkinan harus dipikirkan. Kita tidak mau kecolongan lagi seperti yang sudah-sudah," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Sukamta, menaruh perhatian terhadap insiden pengibaran sekaligus penurunan paksa bendera Republik Rakyat Tiongkok
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- JK Puji Peran Prof Deby Vinski dalam Membawa Harum RI ke Panggung Kedokteran Dunia
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- PORDI & Higgs Games Island Gelar Open Tournament Domino Makassar 2025
- Kepala BKN Desak Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Deadline