Pengibaran Bendera RRT di Pulau Obi Jadi Ancaman, Kalau...
Minggu, 27 November 2016 – 23:50 WIB
Sebagaimana diatur pada Pasal 7 PP No.41/1958, Kepala Daerah dapat melarang penggunaan bendera kebangsaan asing, apabila menurut dapat menyebabkan timbulnya gangguan ketertiban dan keamanan umum.
Apalagi muncul dugaan dan suasana kebatinan di masyarakat bahwa seolah Indonesia mau dikuasai RRT.
Dugaan ini menurut Sukamta, muncul karena banyak proyek yang dilakukan bekerja sama dengan RRT. Kemudian ada beberapa temuan soal tenaga kerja asing ilegal asal RRT di berbagai daerah. Belum lagi soal reklamasi pulau di DKI Jakarta.
"Itu memang dugaan, tapi kalau bicara kedaulatan semua kemungkinan harus dipikirkan. Kita tidak mau kecolongan lagi seperti yang sudah-sudah," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Sukamta, menaruh perhatian terhadap insiden pengibaran sekaligus penurunan paksa bendera Republik Rakyat Tiongkok
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap