Pengibaran Bendera RRT di Pulau Obi Jadi Ancaman, Kalau...

Pengibaran Bendera RRT di Pulau Obi Jadi Ancaman, Kalau...
Bendera RRT di Pulau Obi diturunkan setelah menuai kecaman. Foto: dok jpnn

Sebagaimana diatur pada Pasal 7 PP No.41/1958, Kepala Daerah dapat melarang penggunaan bendera kebangsaan asing, apabila menurut dapat menyebabkan timbulnya gangguan ketertiban dan keamanan umum.

Apalagi muncul dugaan dan suasana kebatinan di masyarakat bahwa seolah Indonesia mau dikuasai RRT.

Dugaan ini menurut Sukamta, muncul karena banyak proyek yang dilakukan bekerja sama dengan RRT. Kemudian ada beberapa temuan soal tenaga kerja asing ilegal asal RRT di berbagai daerah. Belum lagi soal reklamasi pulau di DKI Jakarta.

"Itu memang dugaan, tapi kalau bicara kedaulatan semua kemungkinan harus dipikirkan. Kita tidak mau kecolongan lagi seperti yang sudah-sudah," pungkasnya.(fat/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Sukamta, menaruh perhatian terhadap insiden pengibaran sekaligus penurunan paksa bendera Republik Rakyat Tiongkok


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News