Pengikut Ahmadiyah Bakal Dilindungi LPSK
Rabu, 16 Februari 2011 – 22:44 WIB
LPSK, kata Abdul, belum bisa memberikan perlindungan secara permanen karena masih harus memperhatikan dulu tingkat ancaman yang diterima pelapor. Untuk itu diperlukan pengumpulan data dari si pelapor secara lengkap.
"Nanti harus dibawa dulu ke rapat paripurna (Komisioner LPSK) yang menetapkan apakah yang bersangkutan dapat perlindungan permanen atau tidak dilindungi," kata Abdul.(afz/jpnn)
JAKARTA — Selama ini sudah banyak terjadi tindak kekerasan terhadap penganut ajaran Ahmadiyah di Indonesia. Lembaga Perlindungan Saksi Korban
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI
- BPBD Jateng Ungkap Penyebab Gunung Telomoyo Terbakar, Ternyata