Pengikut Ahmadiyah Bakal Dilindungi LPSK
Rabu, 16 Februari 2011 – 22:44 WIB
LPSK, kata Abdul, belum bisa memberikan perlindungan secara permanen karena masih harus memperhatikan dulu tingkat ancaman yang diterima pelapor. Untuk itu diperlukan pengumpulan data dari si pelapor secara lengkap.
"Nanti harus dibawa dulu ke rapat paripurna (Komisioner LPSK) yang menetapkan apakah yang bersangkutan dapat perlindungan permanen atau tidak dilindungi," kata Abdul.(afz/jpnn)
JAKARTA — Selama ini sudah banyak terjadi tindak kekerasan terhadap penganut ajaran Ahmadiyah di Indonesia. Lembaga Perlindungan Saksi Korban
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat