Pengikut Aliran Menyimpang Disyahadatkan

Keputusan Bupati, MUI dan Polres

Pengikut Aliran Menyimpang Disyahadatkan
Pengikut Aliran Menyimpang Disyahadatkan
BIREUEN- Puluhan pengikut aliran menyimpang, Selasa (5/10), disyahadatkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Bireuen.  “Iya benar ada sejumlah warga diamankan lagi ke Polres Bireuen, mereka dibawa ke MPU untuk disyahadatkan,”kata Kapolres Bireuen AKBP HR Dadik melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Saleh, SH, SIK kepada wartawan Rakyat Aceh (grup JPNN).

Dia menjelaskan, sejumlah orang itu diamankan sementara di Polres Bireuen, tapi tidak bisa lama-lama. Hasil pertemuan Kapolres Bireuen dan Ketua MPU serta tokoh agama, sejumlah warga diduga pengikut aliran menyimpang itu, diantar ke pesantren untuk pembinaan lebih lanjut. Masalah seperti ini. katanya, sesuai pasal 156 a tentang penistaan agama, baru bisa dipidanakan apabila sudah ada peringatan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama pihak terkait, yang dituangkan atas keputusan bersama. “Setelah adanya keputusan bersama itu, atau peringatan, tapi mereka kembali mengulanggi lagi baru bisa kita proses,” terangnya.

Kapolres Bireuen juga menghimbau kepada masyarakat supaya tidak melakukan perbuatan anarkis, apabila mengetahui diharapkan segera melapor ke kepolisian, guna penanganan lebih lanjut. “Kita terus memantau warga jangan sampai anarkis, sejumlah orang itu sesuai rencana mau dibina di pesantren,” tambahnya.

Keterangan senada juga diungkapkan Ketua MPU Bireuen Drs Tgk H Jamaluddin MBA didampingi tokoh agama saat ditemui Rakyat Aceh, setibanya di Polres Bireuen, kemarin. Bahkan, MPU telah menyita dua berkas barang bukti, pasca pengerebekan dilakukan warga pedalaman, di tempat praktek ketua aliran menyimpang itu.

BIREUEN- Puluhan pengikut aliran menyimpang, Selasa (5/10), disyahadatkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Bireuen.  “Iya benar ada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News