Pengin Anak Lolos Seleksi TNI, ASN Malah Kena Tipu, Rp 439 Juta Raib, Pelaku Tak Disangka
Selasa, 05 April 2022 – 21:00 WIB

Kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putra. Foto: jambiindependent
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (dra/enn/jambiindependent)
Syamsoe Heryoto, 55, dan istrinya, Novi Herawati, 55, pelaku penipuan ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Jambi dan Polsek Telanaipura, Minggu (3/4).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran