Pengin Anak Lolos Seleksi TNI, ASN Malah Kena Tipu, Rp 439 Juta Raib, Pelaku Tak Disangka
Selasa, 05 April 2022 – 21:00 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (dra/enn/jambiindependent)
Syamsoe Heryoto, 55, dan istrinya, Novi Herawati, 55, pelaku penipuan ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Jambi dan Polsek Telanaipura, Minggu (3/4).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean
BERITA TERKAIT
- 68 Orang Tewas di Tangan KKB, 10 Anggota TNI dan 8 Polri
- Ada Puluhan Personel TNI-Polri jadi Korban KKB Selama 2024
- 5 Berita Terpopuler: MenPAN-RB Bakal Bersikap Tegas soal PPPK & Paruh Waktu, Dapodik Bakal Dikunci? Honorer Jangan Kaget
- Setop Rekrut Guru Honorer & Tendik, Dapodik Dikunci, PPPK Diangkat PNS
- ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Liburan Siap-Siap Mendapat Sanksi
- 5 Berita Terpopuler: Kongres I PPPK RI Beri Lima Rekomendasi, Ada Peluang yang Terbuka, BKN Bikin Semua Honorer Lulus?