Pengin Banget jadi PNS, Honorer K2 Setor Rp 145 Juta
jpnn.com, PRABUMULIH - Hendraina (43), honorer K2 di Pemkot Prabumulih, Sumsel, yang kepengin banget jadi PNS, menjadi korban penipuan.
Pelaku merupakan sepasang suami istri, Salahudin (56) dan Retno Purwanti (54), warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kedua pelaku diamankan petugas setelah sebelumnya polisi mengamankan James (39), warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, atas kasus yang sama beberapa waktu lalu.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas menyita bukti transfer bank ke rekening serta buku tabungan atas nama Retno Purwanti.
Informasi yang dihimpun, penangkapan pasutri tersebut bermula dari laporan korban yang mengaku telah ditipu oleh James dengan modus bisa mengurus pengangkatannya dari honorer K2 menjadi PNS. Namun untuk dapat diangkat, korban Hendraina harus menyetorkan uang pelicin sebesar Rp145 juta.
Tergiur dengan iming-iming diangkat menjadi PNS, korban akhirnya menyetorkan uang dengan cara ditransfer dan setor tunai sebanyak tiga kali. Apesnya, sejak 2015 sampai saat ini korban tak kunjung diangkat. Karena itu, korban menempuh jalur hukum.
Atas laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku atas nama James. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap Salahudin dan Retno. Pasalnya, James mengaku uang itu disetorkan ke Salahudin dan Retno yang diduga sebagai otak dari aksi penipuan tersebut.
BACA JUGA: Ketum Forum Honorer K2: Ini jadi Secercah Harapan Baru
Pasangan suami istri ditangkap polisi dalam kasus dugaan penipuan terhadap honorer K2 yang pengin menjadi PNS.
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja
- Honorer R3 Tendik Minta Usulan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, Dimohon
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- 1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?