Pengin Bergaya, Pengamen Curi Baju Bermerek di Mal
Minggu, 30 Juni 2019 – 10:14 WIB
Di hadapan petugas, pemuda yang sehari - hari bekerja sebagai pengamen itu mengaku butuh baju baru untuk dipakai sehari - hari.
"Pelaku Dwiki sebenarnya tidak beraksi sendirian, melainkan bersama temannya, yang memilih keluar mal terlebih dahulu," imbuh Kompol Masdawati.
Akibat perbuatan pelaku, pihak toko mengalami kerugian sebesar Rp 1,250 juta.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Dwiki dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara.(end/jpnn)
Pemuda yang sehari - hari bekerja sebagai pengamen mencuri baju di mal untuk dipakai sehari - hari.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Ini Tampang Pengamen Pembunuh Lansia di Bogor
- Pengakuan Pengamen Pelaku Pembunuhan Pria di Bogor
- Pengamen Penusuk Wisatawan di Puncak Bogor Ditangkap Polisi, Begini Kejadiannya
- Didukung PDIP DKI, Komjal Gelar Lomba Ngamen Musisi Jalanan
- Pura-Pura Mengamen, Dua Pria di Palembang Rampas Dompet Sopir Truk
- Mantan Pengamen Jalanan Ini Rilis Single 'Senja Tanpa Jingga'