Pengin Cepat Kaya, Andi Beralih Profesi, Sekarang Malah Berakhir di Balik Jeruji
“Kami meminta masyarakat jika ada yang mengetahui pengedar atau bandar narkoba bisa laporkan ke Polres OKU Timur atau polsek terdekat. Sehingga bisa kami tindak tegas,” paparnya.
Tersangka Andi ini, sambung Waka, dijerat dengan Pasal 114 dan pasal 112 ayat 1, Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2005.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Karena sebagai pengedar berdasarkan bukti-bukti yang kita dapat,” katanya.
Sementara, tersangka Andi mengaku nekat jadi pengedar karena tergiur untung Rp 2 juta sekali transaksi. Selain untung besar, petani ini nekat menjadi pengedar narkoba lantaran kebutuhan ekonomi.
Sebab penghasilannya dari menanam jagung hanya Rp 5 juta dalam sekali panen.”Awalnya saya pernah memakai sabu ini bersama bandar inisial J. Lalu saya tergiur dan ikut menjual,” ucapnya.
Andi mengatakan, saat jadi pengedar ia ngambil sekitar 10 paket kecil dari bandar. “10 paket ini dalam waktu satu bulan sudah habis terjual,” ucapnya.
Dari 10 paket yang ia jual, tersangka mengaku mendapatkan penghasilan sebesar Rp 2 juta.
Saat ditanya sudah berapa lama menjadi pengedar, tersangka mengaku sudah sejak 3 bulan lalu.
Seorang petani di Martapura, Sumsel, bernama Andi, 34, nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu karena tergiur untung besar. Alhasil, Andi bukannya mendapat untung, dia malah berakhir di balik jeruji Polsek Martapura.
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat